Edy Mulyadi Kasus “Jin Buang Anak” Jalani Sidang Perdana

- Jurnalis

Selasa, 10 Mei 2022 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edy Mulyadi

Edy Mulyadi

BERITA JAKARTA – Edy Mulyadi terduga kasus dugaan penyebaran berita bohong soal ucapannya “jin buang anak” menjalani persidangan perdananya, Selasa (10/5/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tak tanggung-tanggung pihak Kejaksaan RI mengirimkan 14 personil Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke persidangan untuk mendakwa mantan jurnalis Edy Mulyadi di kursi pesakitan.

Salah satu diantara 14 personil JPU adalah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Jakarta Pusat, Sobrani Binzar Tambunan.

Sementara, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar dengan dua Anggota Majelis Hakim, Buyung Dwikora dan R Bernadette.

Seperti diketahui Kejari Jakarta Pusat melimpahkan berkas tersangka Edy Mulyadi berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: B-296/M.1.10/Eku.2/04/2022 Tanggal 25 Maret 2022.

Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidair Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016, tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP. (Sofyan)

Baca Juga :  Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB