BERITA JAKARTA – Edy Mulyadi terduga kasus dugaan penyebaran berita bohong soal ucapannya “jin buang anak” menjalani persidangan perdananya, Selasa (10/5/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tak tanggung-tanggung pihak Kejaksaan RI mengirimkan 14 personil Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke persidangan untuk mendakwa mantan jurnalis Edy Mulyadi di kursi pesakitan.
Salah satu diantara 14 personil JPU adalah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Jakarta Pusat, Sobrani Binzar Tambunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar dengan dua Anggota Majelis Hakim, Buyung Dwikora dan R Bernadette.
Seperti diketahui Kejari Jakarta Pusat melimpahkan berkas tersangka Edy Mulyadi berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: B-296/M.1.10/Eku.2/04/2022 Tanggal 25 Maret 2022.
Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidair Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016, tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP. (Sofyan)