Tempati Gedung Sitaan, Kejati DKI Disinyalir Belum Kantongi Izin Resmi

- Jurnalis

Minggu, 1 Mei 2022 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PT. IM2

Gedung PT. IM2

BERITA JAKARTA – Rencana penggunaan gedung aset anak perusahaan PT. Indosat yakni PT. Indosat Mega Media (PT. IM2), beralamat di Jalan Kebagusan Raya, Kebagusan, Jakarta Selatan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menuai kritik.

Pasalnya, tanah berikut bangunan diatas lahan seluas 788 M2 pada 29 November 2021 silam, Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, telah melakukan penyitaan terkait kasus korupsi mantan Direktur Utama PT. IM2, Indar Atmanto.

Kepada Matafakta.com, Pakar Hukum Pidana, Dr. Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, jika gedung PT. IM2 merupakan aset milik negara, maka pimpinan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak bisa dan tidak boleh menyita harta milik negara tersebut.

“Jika pun Kejaksaan sebagai bagian dari lembaga negara, maka penggunaan aset negara harus seizin dan koordinasi dengan lembaga negara yang bertanggung jawab atas aset negara yakni Menteri Keuangan ic Dirjen Kekayaan Negara,” jelas Fickar, Minggu (1/5/2022).

Sebaliknya kata dia, jika penggunaan gedung itu milik swasta yang menjadi barang sitaan, setelah ada putusan Pengadilan menyerahkan sebagi aset negara dari para koruptor, maka itupun harus dicatatkan dan disetorkan pada Menteri Keuangan ic Dirjen Perbendaharaan Negara.

“Jika pihak Kejaksaan ingin menggunakan, maka sekali lagi harus seijin Menteri Keuangan ic Dirjen Kekayaan Negara,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam membenarkan bahwa institusinya telah resmi menempati Gedung PT. IM2 pada hari Kamis 28 April 2022 lalu.

“Kantor sementara Kejati DKI Jakarta yang semula di Gedung Wisma Mandiri II, Jalan MH Thamrin No. 5, Jakarta Pusat, kini resmi berpindah sementara di Gedung IM2 Jalan Kebagusan Raya No. 36, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB