Pelarangan Ekspor CPO Lonceng Kembalinya Nawacita di Senjakalanya

- Jurnalis

Jumat, 29 April 2022 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan '98 (SIAGA 98), Hasanuddin

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan '98 (SIAGA 98), Hasanuddin

BERITA JAKARTA – Mekanisme pasar pada dasarnya jahat. Ini adalah basis fundamental mengapa perdagangan diatur dan pengaturannya dilakukan oleh suatu kementerian khusus yakni, Kementerian Perdagangan untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

“Dalam mekanisme pasar terdapat dua pihak yang bertransaksi, produsen dan konsumen untuk menyepakati harga dan kuantitas. Produsen menetapkan harga berbasis keuntungan. Sementara konsumen berbasis kebutuhan,” demikian diungkapkan Hasanuddin Koordinator Aktivis Siaga 98, dalam keterangan pers, Jumat (29/4/2022).

Hasanuddin menjelaskan, jika mekanisme pasar ini dibiarkan, maka produsen akan menarik keuntungan sebesar mungkin, sampai batas dimana mekanisme pasar menggali kuburannya sendiri.

“Pasar yang monopolistik dan kapitalistik bukan lagi mekanisme pasar, namun mekanisme oligopolistik dalam perekonomian,” ujarnya.

Oleh sebab itulah, kata dia, negara diperlukan hadir untuk mengatur mekanisme pasar agar tidak masuk pada perangkap mekanisme pasar yang pada dasarnya jahat, sebab keserakahan produsen menarik keuntungan secara tak terbatas.

“Oleh sebab itu, pemerintahan negara membentuk kementerian khusus mengatur perdagangan, yang Sejatinya mengatur produsen! untuk kepentingan konsumen mendapatkan kebutuhannya dalam batas jangkauannya, baik dari sisi kuantitas maupun harga,” terangnya.

Menurutnya, dalam sengkarut minyak goreng atau pelarangan ekspor minyak sawit mentah, jelas sekali dimana posisi Presiden Jokowi.

“Yaitu pada ketersediaan dan harga minyak goreng bertujuan untuk melindungi konsumen dan melalui keputusan pelarangan ekspor CPO, tujuannya jelas memberikan sinyal kepada Kementerian Perdagangan beserta “gerombolannya”, berhentilah bermain bersama produsen,” sindir Hasanuddin.

Dia mengemukakan, Presiden Jokowi mengambil alih tugas Kementerian Perdagangan dengan mengumumkan pelarangan ekspor CPO.

“Sulitnya menjadi Jokowi “dikepung” pembantu-pembantu bermental produsen dan beberapa teoritisi ekonomi pasar bebas berbasis produsen pada dasarnya baik,” imbuh dia.

Diungkapkannya, tanggal 28 April 2022 sudah terlewati, kini masuk pada hari kedua, ada beragam pendapat dan argumen diajukan “dengan mens rea produsen”

“Diantaranya penerimaan negara berpotensi turun, potensi defisit neraca transaksi kuartal II-2022, terpengaruhnya nilai tukar rupiah atas dollar, gagalnya pemulihan ekonomi, Indonesia jadi sorotan dunia, harus ada kejelasan batas waktu pelarangan ekspor dan Indonesia rawan digugat di WTO,” jelas Hasanuddin.

Beruntungnya, wacana ini tak menjadi fokus konsumen. Hari ini, berjuta konsumen meski dalam kondisi sulit akibat Pandemi Covid-9 sedang berjibaku untuk pulang kampung memenuhi kerinduan berkumpul keluarga besar, antri dijalan, sabar dengan kemacetan, bahkan ada yang menempuh ratusan kilometer dengan bersepeda dan ada yang berjalan kaki untuk berkumpul di Hari Raya Idul Fitri tetap bersemangat.

“Berbeda dengan para produsen CPO atau minyak goreng dan bapak menteri dan gerombolannya, mungkin saat ini sedang duduk dengan kalkulator ditangan, berapa nilai keuntungan yang tak didapat akibat “keputusan Jokowi yang pro konsumen,” ucapnya mengakhiri. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB