Terkait Kerjasama CPO, PT. KPB Trading “BUMN” Somasi PT. BAM

- Jurnalis

Kamis, 28 April 2022 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Bisnis kelapa sawit memang banyak menjanjikan keuntungan dan pelakunya biasanya perusahaan – perusahaan besar baik unit usaha BUMN maupun pihak swasta. Namun terkadang, terjadi kecurangan seperti yang dialami PT. Bitara Agung Mandiri (PT. BAM) yang berkedudukan di Medan dengan PT. KPB Trading Pte. Ltd yang berkedudukan di Singapura, terkait kontrak kerjasama pembelian CPO.

Pada tahun 2019 PT. BAM dan PT. KPB Trading Pte. Ltd yang merupakan anak usaha dari PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT. KPBN) sebuah unit usaha BUMN yang bergerak dibidang bisnis pembelian minyak kelapa sawit mentah (CPO), melakukan pembelian minyak kelapa sawit mentah (CPO) dari PT. Bitara Agung Mandiri.

Pada tanggal 13 Juli 2019, Sobandi Argadipraja selaku Direktur PT. KPB Trading Pte. Ltd dan Bahtera Edi Sibuea selaku perwakilan dari PT. Bitara Agung Mandiri, sepakat melakukan kontrak pertama untuk pembelian 4000 metrik ton (Mt) Crude Palm Oil (CPO) dengan harga per metrik ton USD 450 atau total USD 1.800.000 dan PT. BAM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, PT. BAM mengirimkan 4000 Mt CPO kepada PT. KPB Trading Pte. Ltd akan tetapi sebelum pembayaran kontrak pertama dilunasi, PT. KPB Trading Pte. Ltd kembali menyodorkan kontrak kedua dan ketiga untuk pembelian 200 Mt CPO dan 600 Mt CPO kepada PT. BAM.

Setahun kemudian, pada bulan Juli 2020 PT. BAM dilaporkan di Polda Metro Jaya oleh PT. KPB Trading atas dugaan penipuan dan penggelapan, karena PT. BAM dianggap sudah menerima DP untuk kontrak kedua dan ketiga. Padahal menurut Direktur PT. BAM, kontrak pertama belum dibayar lunas oleh PT. KPB Trading dan baru dibayar USD 10.000.

Baca Juga :  Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan

Menjelang penghujung tahun 2021, Direktur PT. BAM menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm 08174890999 untuk berkonsultasi tentang masalah tersebut dan akhirnya memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm.

Pengacara PT. BAM, La Ode Surya Alirman, SH dari Kantor LQ Indonesia Law Firm menilai laporan KPB Trading terhadap PT. BAM penuh dengan kejanggalan sebab “pembayaran harga CPO untuk kontrak pertama belum dibayar seluruhnya, malah sudah dibuat lagi kontrak kedua dan kontrak ketiga.

“Seharusnya selesaikan dulu pembayaran kontrak pertama baru disusul kontrak kedua dan ketiga dan mengapa Polda Metro Jaya menerima laporan KPB Trading padahal di dalam kontrak sudah disepakati  penyelesaian perselisihan melalui jalur Arbitrase Singapura bukan melalui jalur pidana,” kata La Ode.

Terkait kesalahpahaman tersebut, PT. BAM melalui Kuasa Hukum yang lain, Adi Gunawan SH, MH juga sudah melayangkan somasi kepada PT. KPB Trading Pte. Ltd cq KPB Nusantara (KPBN) untuk melaksanakan kewajiban pembayaran harga CPO sesuai kontrak pertama namun ditanggapi santai Kuasa Hukum PT. KPB Trading Pte. Ltd dengan mengatakan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya.

“Kontrak pembelian CPO ini aneh sekali, PT. BAM tidak pernah menerima LC atau Lettter Of Credit padahal sudah sering diminta dan pajak juga dibebankan kepada PT. BAM. Padahal, dalam kontrak tidak disebutkan siapa yang menanggung pajak, ternyata justru dibebankan kepada PT. BAM yang menanggungnya,” ujar Gunawan.

Baca Juga :  Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Sementara itu, Krisna Agung Pratama SH, kuasa hukum lainnya mengatakan, bahwa tidak masuk akal perkara ini bisa sampai pelaporan pidana padahal lokus deliktinya di Medan dan sejak awal KPB Trading yang mengonsep, membuat perjanjian dalam bahasa Inggris dan mereka juga yang mengirimkannya melalui email ke PT. BAM, kok malah sekarang lapor ke Polda Metro Jaya ” benar-benar aneh.

PT. BAM selaku penyedia minyak kelapa sawit mentah (CPO) baru kali ini mengalami kejadian seperti ini dan selama ini PT. BAM selalu profesional dalam berbisnis. Oleh karena itu, Kuasa Hukum PT. BAM mewanti-wanti penyidik Polda Metro Jaya agar berhati-hati dalam melakukan penanganan kasus kliennya, karena sudah ada metode penyelesaian melalui arbitrase yang sudah disepakati antara KPB Trading dengan PT. BAM.

“Kami akan membawa kasus ini sampai ke Presiden, Mabes Polri, Propam, Kementerian Perdagangan, Menteri BUMN Erik Tohir dan KPK, termasuk Kejaksaan Agung supaya dilakukan  investigasi mendalam terhadap KPB Trading atau  KPBN, karena  banyak kejanggalan dalam kasus  ini dan supaya jelas duduk persoalannya karena kalau tidak dilakukan investigasi maka  oknum-oknum diperusahaan  BUMN ini akan merugikan negara dan sudah pasti merugikan pihak swasta,” pungkas La Ode. (Sofyan)

Berita Terkait

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan
Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Kamis, 18 April 2024 - 20:49 WIB

Loyalitas Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto Terhadap Partai Disoal

Kamis, 18 April 2024 - 17:54 WIB

Bakal Calon Walikota Bekasi Adi Bunardi Sambangi Kantor IWO Kota Bekasi

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB