BERITA BEKASI – Perusahaan Jepang PT. Toyonaga Indonesia beralamat di Jalan Kayu Manis, Blok F10-01E Kawasan Industri Delta Silicon 3, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, rumahkan dua karyawan, satu diantaranya sudah mengabdi selama 11 tahun.
Dalam pembelaannya, salah satu Tim Hukum dari Ag_Ers, SH, MH & Partners, Anggi Stevananda, SH mengungkapkan, bahwa kedua karyawan yakni, DH (49) dan WS (30) tersebut sudah mengabdi diatas 5 tahun yang masih berstatus sebagai karyawan kontrak.
“DH sudah mengabdi selama 11 tahun dan WS sudah mengabdi selama 8 tahun di PT. Toyonaga Indonesia. Keduanya kini sudah dirumahkan karena menolak statusnya dirubah dari karyawan kontrak menjadi pekerja harian,” jelas Anggi, Kamis (28/4/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Cukup memilukan, kata Anggi, dimana keduanya mendapatkan kado PHK di Hari Raya Idul Fitri 2022 tahun ini. DH dan DS kini hanya bisa meratap nasib dengan keputusan pihak perusahaan tempat mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
“Keduanya dipanggil pihak perusahaan untuk menerima peralihan status dari karyawan kontrak menjadi pekerja harian. Jika menolak, pihak perusahaan tidak memperpanjang dan hanya memberikan kompensasi satu bulan gaji,” ungkap Anggi.
Dikatakan Anggi, persoalan karyawan kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sering dipandang sebelah mata meskipun hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Status PKWT aja tetap diperhitungkan apalagi karyawan kontrak yang sudah bekerja atau mengabdi selama 8 sampai 11 tahun diperusahaan massa hanya dikompensasi satu bulan gaji oleh pihak perusahaan. Dimana hati nuraninya,” sindir Anggi.
Dikatakan Anggi, ketentuan perhitungan pesangon untuk karyawan kontrak yang diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah atau gaji.
“PKWT selama 1 bulan atau lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah. PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah,” jelasnya.
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Jika upah di perusahaan tidak menggunakan upah dan tunjangan tetap maka dasar pembayaran uang kompensasi yaitu upah tanpa tunjangan.
“Jadi, kita ingatkan PT. Toyonaga Indonesia bahwa semua ada aturan mainnya jangan membuat aturan sendiri. Terlebih lagi, PT. Toyonaga Indonesia ketika dipersoalkan malah membenturkan dengan kuasa dari Apindo,” pungkasnya. (Hasrul)