Kejari Kabupaten Pekalongan Tahan Tersangka Subsidi Pupuk Urea

- Jurnalis

Kamis, 28 April 2022 - 01:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Moh Yahya Faozi bin Adnan

Tersangka Moh Yahya Faozi bin Adnan

BERITA JAKARTA – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan resmi melakukan penahanan atas nama tersangka Moh Yahya Faozi bin Adnan.

Penahanan tersangka, Moh Yahya berdasarkan surat perintah Penyidikan Kejari Kabupaten Pekalongan Nomor: PRINT- 468/M.3.45/Fd.1/04/2022 tanggal 19 April 2022.

Sehingga, tim penyidik menganggap Moh Yahya diduga sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap penyaluran pupuk urea bersubsidi di Kecamatan Kesesi, Kecamatan Sragi dan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan 2019 hingga 2021.

“Kegiatan penyidikan tersebut merujuk kepada perintah lisan Jaksa Agung Republik Indonesia terkait pemberantasan mafia pupuk bersubsidi dan kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” ucap Kajari Abun Hasbulloh dalam keterangan pers, Rabu (27/4/2022).

Menurut Abun, Kementerian Pertanian, pemerintah setiap tahun mengalokasikan pupuk urea bersubsidi bagi para petani dalam rangka mengantisipasi adanya kelangkaan dan kemahalan harga pupuk di Kabupaten Pekalongan.

Dalam kasus ini tersangka Moh Yahya dijerat dengan subsidair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  KEMAH Gaungkan Kolaborasi Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon di Indonesia

Selain itu, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

LPAI Banten Minta Pelaku Cabuli 7 Santriwati Dihukum Maksimal
Alvin Lim Ungkap Mabes Polri Diduga Tekan MA Tolak Praperadilan Panji Gumilang
KEMAH Gaungkan Kolaborasi Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon di Indonesia
Advokat Alvin Lim Sesalkan Galangan Kapal Panji Gumilang Masih Disegel
PERATIN Mulai Cetak Advokat Berwawasan Teknologi dan Informasi
Pakar Pidana Sebut Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa Harus Disegerakan
Kajari Jakut Sebut Tak Ada Pungli Atau Korupsi Pengawalan Proyek Strategis
Perkara Pidana Berubah Perdata, Oknum Jaksa Peneliti Kejati DKI Bak Pesulap
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Selasa, 14 Mei 2024 - 14:29 WIB

Pasca Insiden Subang, Pj Walikota Bekasi Minta Study Tour Ditunda

Senin, 13 Mei 2024 - 23:56 WIB

Soal Plesiran ke Bali Usai Pemilu, Caleg PSI dan Komisioner KPU Kota Bekasi Bungkam

Senin, 13 Mei 2024 - 22:54 WIB

Ini Klarifikasi Sekretaris Kesbangpol Kota Bekasi Soal Dugaan Terpapar Politik Praktis

Senin, 13 Mei 2024 - 15:52 WIB

Bakal Calon Walikota Bekasi “Bang HK” Hadiri Acara Edukasi Lingkungan

Senin, 13 Mei 2024 - 15:00 WIB

Respon Keluhan Warga, Pj Walikota Bekasi Cor Jalan Rusak Belakang Stadion

Senin, 13 Mei 2024 - 14:13 WIB

Ini Kata Humas Setda Kota Bekasi Soal Anggaran Publikasi Media

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Utama

LPAI Banten Minta Pelaku Cabuli 7 Santriwati Dihukum Maksimal

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:44 WIB

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Pemerintah Kota Bekasi Bahas Polemik Gaji Para PHL Kali Asem

Seputar Bekasi

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Pasca Insiden Subang, Pj Walikota Bekasi Minta Study Tour Ditunda

Selasa, 14 Mei 2024 - 14:29 WIB