Kejari Kabupaten Pekalongan Tahan Tersangka Subsidi Pupuk Urea

- Jurnalis

Kamis, 28 April 2022 - 01:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Moh Yahya Faozi bin Adnan

Tersangka Moh Yahya Faozi bin Adnan

BERITA JAKARTA – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan resmi melakukan penahanan atas nama tersangka Moh Yahya Faozi bin Adnan.

Penahanan tersangka, Moh Yahya berdasarkan surat perintah Penyidikan Kejari Kabupaten Pekalongan Nomor: PRINT- 468/M.3.45/Fd.1/04/2022 tanggal 19 April 2022.

Sehingga, tim penyidik menganggap Moh Yahya diduga sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap penyaluran pupuk urea bersubsidi di Kecamatan Kesesi, Kecamatan Sragi dan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan 2019 hingga 2021.

“Kegiatan penyidikan tersebut merujuk kepada perintah lisan Jaksa Agung Republik Indonesia terkait pemberantasan mafia pupuk bersubsidi dan kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” ucap Kajari Abun Hasbulloh dalam keterangan pers, Rabu (27/4/2022).

Menurut Abun, Kementerian Pertanian, pemerintah setiap tahun mengalokasikan pupuk urea bersubsidi bagi para petani dalam rangka mengantisipasi adanya kelangkaan dan kemahalan harga pupuk di Kabupaten Pekalongan.

Dalam kasus ini tersangka Moh Yahya dijerat dengan subsidair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain itu, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB