BERITA JAKARTA – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan resmi melakukan penahanan atas nama tersangka Moh Yahya Faozi bin Adnan.
Penahanan tersangka, Moh Yahya berdasarkan surat perintah Penyidikan Kejari Kabupaten Pekalongan Nomor: PRINT- 468/M.3.45/Fd.1/04/2022 tanggal 19 April 2022.
Sehingga, tim penyidik menganggap Moh Yahya diduga sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap penyaluran pupuk urea bersubsidi di Kecamatan Kesesi, Kecamatan Sragi dan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan 2019 hingga 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan penyidikan tersebut merujuk kepada perintah lisan Jaksa Agung Republik Indonesia terkait pemberantasan mafia pupuk bersubsidi dan kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” ucap Kajari Abun Hasbulloh dalam keterangan pers, Rabu (27/4/2022).
Menurut Abun, Kementerian Pertanian, pemerintah setiap tahun mengalokasikan pupuk urea bersubsidi bagi para petani dalam rangka mengantisipasi adanya kelangkaan dan kemahalan harga pupuk di Kabupaten Pekalongan.
Dalam kasus ini tersangka Moh Yahya dijerat dengan subsidair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Sofyan)