Kasus Jatimulya, Tim Kuasa Hukum Hasbulah Apresiasi Majelis Hakim

- Jurnalis

Kamis, 28 April 2022 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa Jatimulya Tambun Selatan

Sengketa Jatimulya Tambun Selatan

BERITA BEKASI – Ketua Tim Hukum ahli waris Hasbulah mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dalam putusan selanya terkait perkara lahan seluas 10.110 antara Hasbulah vs Tju To Sih yang berlokasi di Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/4/2022).

“Kita apresiasi putusan sela Majelis Hakim PN Cikarang yang menangani perkara ini,” kata Ketua Tim Hukum ahli waris Hasbulah dari Law Firm Ag_Ers, SH, MH & Partners, Gojali, BA, SH, MH, Kamis (28/4/2022).

Dalam putusan selanya, Majelis Hakim menyatakan, bahwa eksepsi yang ikut tergugat 1 sampai 17, Sembiring dan kawan-kawan ditolak Majelis Hakim. Kedua, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang berhak menyidangi perkara lahan Jatimulya.

“Karena sebelumnya, PN Cikarang dinilai tidak berwenang menangani perkara lahan Jatimulya melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Tapi Majelis Hakim putuskan berwenang,” jelas Gojali.

Ketiga lanjut Gojali, Majelis Hakim PN Cikarang menyatakan proses persidangan perkara lahan Jatimulya antara Hasbulah vs Tju To Sih dilanjutkan sesuai yang telah disepakati dan membayar biaya perkara diakhir persidangan.

“Artinya eksepsi yang ikut tergugat 1 sampai 17 ditolak sekaligus Majelis Hakim menegaskan bahwa PN Cikarang berwenang untuk menangani perkara lahan atau sengketa Jatimulya,” pungkas Gojali. (Hasrul)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB