Kasus Jatimulya, Tim Kuasa Hukum Hasbulah Apresiasi Majelis Hakim

- Jurnalis

Kamis, 28 April 2022 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa Jatimulya Tambun Selatan

Sengketa Jatimulya Tambun Selatan

BERITA BEKASI – Ketua Tim Hukum ahli waris Hasbulah mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dalam putusan selanya terkait perkara lahan seluas 10.110 antara Hasbulah vs Tju To Sih yang berlokasi di Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/4/2022).

“Kita apresiasi putusan sela Majelis Hakim PN Cikarang yang menangani perkara ini,” kata Ketua Tim Hukum ahli waris Hasbulah dari Law Firm Ag_Ers, SH, MH & Partners, Gojali, BA, SH, MH, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga :  Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan

Dalam putusan selanya, Majelis Hakim menyatakan, bahwa eksepsi yang ikut tergugat 1 sampai 17, Sembiring dan kawan-kawan ditolak Majelis Hakim. Kedua, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang berhak menyidangi perkara lahan Jatimulya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena sebelumnya, PN Cikarang dinilai tidak berwenang menangani perkara lahan Jatimulya melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Tapi Majelis Hakim putuskan berwenang,” jelas Gojali.

Baca Juga :  Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Ketiga lanjut Gojali, Majelis Hakim PN Cikarang menyatakan proses persidangan perkara lahan Jatimulya antara Hasbulah vs Tju To Sih dilanjutkan sesuai yang telah disepakati dan membayar biaya perkara diakhir persidangan.

“Artinya eksepsi yang ikut tergugat 1 sampai 17 ditolak sekaligus Majelis Hakim menegaskan bahwa PN Cikarang berwenang untuk menangani perkara lahan atau sengketa Jatimulya,” pungkas Gojali. (Hasrul)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB