BERITA BEKASI – Ketua Tim Hukum ahli waris Hasbulah mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dalam putusan selanya terkait perkara lahan seluas 10.110 antara Hasbulah vs Tju To Sih yang berlokasi di Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/4/2022).
“Kita apresiasi putusan sela Majelis Hakim PN Cikarang yang menangani perkara ini,” kata Ketua Tim Hukum ahli waris Hasbulah dari Law Firm Ag_Ers, SH, MH & Partners, Gojali, BA, SH, MH, Kamis (28/4/2022).
Dalam putusan selanya, Majelis Hakim menyatakan, bahwa eksepsi yang ikut tergugat 1 sampai 17, Sembiring dan kawan-kawan ditolak Majelis Hakim. Kedua, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang berhak menyidangi perkara lahan Jatimulya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena sebelumnya, PN Cikarang dinilai tidak berwenang menangani perkara lahan Jatimulya melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Tapi Majelis Hakim putuskan berwenang,” jelas Gojali.
Ketiga lanjut Gojali, Majelis Hakim PN Cikarang menyatakan proses persidangan perkara lahan Jatimulya antara Hasbulah vs Tju To Sih dilanjutkan sesuai yang telah disepakati dan membayar biaya perkara diakhir persidangan.
“Artinya eksepsi yang ikut tergugat 1 sampai 17 ditolak sekaligus Majelis Hakim menegaskan bahwa PN Cikarang berwenang untuk menangani perkara lahan atau sengketa Jatimulya,” pungkas Gojali. (Hasrul)