Polrestro Bekasi Ringkus 11 Pelaku Penyalahguna Narkotika

- Jurnalis

Rabu, 27 April 2022 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polrestro Bekasi Ringkus 11 Pelaku Penyalahguna Narkotika

Polrestro Bekasi Ringkus 11 Pelaku Penyalahguna Narkotika

BERITA BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro (Polrestro) Bekasi berhasil menangkap 11 orang tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Dari hasil pengembangan dan penyelidikan mulai 5 Maret hingga 22 April 2022, 11 orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berhasil kita tangkap,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa 26/4/2022).

Adapun ke-11 orang itu, sambung Kombes Gidion yang berhasil diamankan dari 8 laporan, ada 8 titik lokasi penangkapan yaitu Daerah Kota Bekasi 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP), Daerah Depok 1 TKP, Daerah Kabupaten Bekasi 1 TKP dan Daerah DKI 1 TKP.

Ke-11 tersangka yakni, 1. Rihwan alias Abut (43), 2. Jaelani (35), 3. M. Taufik Kurniawan alias Opik (26), 4. Ahmad Syuhadi alias Adi (28), 5. Didit Aryanto alias Capung (48), 6. Satria alias Ucay (44), 7. Rastiman alias Timan (34), 8. Dwi Maharani alias Ara (34), 9. Dina alias Dina (38), 10. Syachrullah alias Sahrul (44) dan 11. Yadi Nuryanto alias Entong (34).

“Sebanyak 272,5 gram sabu dan 3 kilogram lebih ganja berhasil kita amankan dari para pelaku yang ada disini. Sebagian lagi masih dalam proses pemeriksaan laboratorium maupun proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Ditempat yang sama, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol J Nababan menambahkan, dari hasil pengembangan setelah berhasil mengamankan 1 orang diwilayah Kabupaten Bekasi. Hasil pengembangan, kemudian mengamankan 68 empel jenis sabu seberat 88,57 gram.

“Lalu, kita melakukan pengembangan lagi, ternyata di daerah Kota Bekasi ada 5 TKP dengan narkotika jenis ganja,” ungkapnya.

Dari 11 orang tersangka diantaranya ada dua orang wanita yang satu berstatus suami-istri dan satu lagi janda anak 4 yang berperan sebagai kurir yang mengambil barang diwilayah hukum Polres Metro Bekasi, yaitu di Jababeka. Tiga kali melakukan transaksi yaitu Kota dan Kabupaten Bekasi.

“Para tersangka ini ada juga yang berprofesi sebagai pedagang, supir, pengangguran, dan lain-lain,” pungkas Kompol J Nababan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 serta Pasal 111 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun penjara. (Mul)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB