Polrestro Bekasi Ringkus 11 Pelaku Penyalahguna Narkotika

- Jurnalis

Rabu, 27 April 2022 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polrestro Bekasi Ringkus 11 Pelaku Penyalahguna Narkotika

Polrestro Bekasi Ringkus 11 Pelaku Penyalahguna Narkotika

BERITA BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro (Polrestro) Bekasi berhasil menangkap 11 orang tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Dari hasil pengembangan dan penyelidikan mulai 5 Maret hingga 22 April 2022, 11 orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berhasil kita tangkap,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa 26/4/2022).

Adapun ke-11 orang itu, sambung Kombes Gidion yang berhasil diamankan dari 8 laporan, ada 8 titik lokasi penangkapan yaitu Daerah Kota Bekasi 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP), Daerah Depok 1 TKP, Daerah Kabupaten Bekasi 1 TKP dan Daerah DKI 1 TKP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ke-11 tersangka yakni, 1. Rihwan alias Abut (43), 2. Jaelani (35), 3. M. Taufik Kurniawan alias Opik (26), 4. Ahmad Syuhadi alias Adi (28), 5. Didit Aryanto alias Capung (48), 6. Satria alias Ucay (44), 7. Rastiman alias Timan (34), 8. Dwi Maharani alias Ara (34), 9. Dina alias Dina (38), 10. Syachrullah alias Sahrul (44) dan 11. Yadi Nuryanto alias Entong (34).

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

“Sebanyak 272,5 gram sabu dan 3 kilogram lebih ganja berhasil kita amankan dari para pelaku yang ada disini. Sebagian lagi masih dalam proses pemeriksaan laboratorium maupun proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Ditempat yang sama, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol J Nababan menambahkan, dari hasil pengembangan setelah berhasil mengamankan 1 orang diwilayah Kabupaten Bekasi. Hasil pengembangan, kemudian mengamankan 68 empel jenis sabu seberat 88,57 gram.

Baca Juga :  Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

“Lalu, kita melakukan pengembangan lagi, ternyata di daerah Kota Bekasi ada 5 TKP dengan narkotika jenis ganja,” ungkapnya.

Dari 11 orang tersangka diantaranya ada dua orang wanita yang satu berstatus suami-istri dan satu lagi janda anak 4 yang berperan sebagai kurir yang mengambil barang diwilayah hukum Polres Metro Bekasi, yaitu di Jababeka. Tiga kali melakukan transaksi yaitu Kota dan Kabupaten Bekasi.

“Para tersangka ini ada juga yang berprofesi sebagai pedagang, supir, pengangguran, dan lain-lain,” pungkas Kompol J Nababan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 serta Pasal 111 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun penjara. (Mul)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB