BERITA JAKARTA – Penyidikan perkara dugaan korupsi ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021-2022 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sarat dengan dugaan “intrik-intrik” para pejabatnya.
Mulanya, petinggi Kejati DKI melalui Kasi Penkumnya mengungkapkan bahwa kasus ekspor minyak goreng yang dilakukan secara melawan hukum oleh PT. AMJ bersama perusahaan lainnya, bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan hanya kasus Kepabeanan.
“Melainkan peristiwa tindak pidana kepabeanan, sehingga penanganan pada tahap penyidikan, tidak menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan,” kata Juru Bicara Kejati DKI, Asyari Syam dalam keterangan tertulisnya pada Selasa 5 April 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Enam belas hari kemudian, tepatnya Rabu 20 April 2022 sejak siaran pers diterima redaksi, Ashari menuturkan kasus dugaan korupsi distribusi ekspor minyak goreng masih berjalan proses penyidikan meski pada 5 April 2022, Kejati DKI menyerahkan penanganan kasus ekspor minyak goreng kepada penyidik Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Dikatakan Ashari, bahwa yang diserahkan dan dikoordinasikan kepada Bea Cukai itu terkait masalah pajak bea keluar yang tidak dibayarkan PT. AMJ kepada negara. Selama melakukan ekspor minyak goreng, dengan tujuan Hong Kong antara Juli 2021 sampai Januari 2022, PT. AMJ tanpa dilengkapi dokumen PEB yang benar.
“Itu yang dilimpahkan penanganannya ke penyidik Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2006, tentang Kepabeanan,” katanya, Rabu 20 April 2022.
Selanjutnya, Senin 25 April 2022, Juru Bicara Kejati DKI mengungkapkan, penyidik Kejati DKI melakukan penyitaan barang bukti dan penyegelan satu kontainer Nomor: BEAU 473739-6 ukuran 40 feet berisikan 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli dan diamankan di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut Kasi Penkum Kejati DKI, sebanyak 1.835 karton minyak goreng kemasan tersebut, sebelumnya akan diekspor oleh PT. AMJ keluar negeri tujuan Hong Kong.
“Kontainer tersebut berisikan 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli dan diamankan di JICT I Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Ashari Syam dalam keterangan di Jakarta, Senin 25 April 2022 malam yang menjadi membingungkan public. (Sofyan)