Plt Walikota Bekasi Berperan Aktif Dalam Kasus Polder Aren Jaya

- Jurnalis

Selasa, 26 April 2022 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto

Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto

BERITA BEKASI – Proses hukum kasus sengketa lahan Polder Aren Jaya, sudah tinggal menunggu putusan Mahkamah Agung (MA). Hal itu, dibenarkan Kuasa Hukum ahli waris, Mangalaban Silaban, SH.

Diungkapkannya, pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pihaknya menang melawan dua tergugat yakni, PT. Duta Kharisma Sejati (DKS) dan Pemerintah Kota Bekasi Cq Dinas Binamarga dan Tata Air.

“Lalu, pihak tergugat melakukan memori banding ke Pengadilan Tinggi dan telah keluar putusan Majelis Hakim memenangkan pihak tergugat yakni PT. DKS dan Pemerintah Kota Bekasi,” katanya.

Kemudian, sambung Mangalaban Silaban, dari putusan Pengadilan Tinggi tersebut, pihak penggugat yakni ahli waris M. Ahyan Kasasi ke MA dan diperkirakan dalam waktu secepatnya sudah keluar putusan MA.

Menanggapi hal itu, wartawan senior yang kebetulan berdomisili tidak jauh dari lokasi lahan Polder Aren Jaya, Binsar Sihombing berharap MA bisa bersikap profesional dalam keputusannya nanti.

“Ya, saya percaya MA bisa menangani kasus hukum Polder Aren Jaya Bekasi Timur ini secara profesional. Cukup sudah lah aksi-aksi kongkalikong di Kota Bekasi yang membuat Kota ini menjadi sarang koruptor,” sindirnya, Selasa (26/4/2022).

Dikatakan Binsar, pada tingkat Pengadilan Negeri Bekasi dalam putusannya disebut bahwa Girik Letter C milik ahli waris seluas 30,460 M2 sah demi hukum. Sedangkan sertifikat milik PT. DKS dinilai tidak sah.

“Lah kok pada tingkat Pengadilan Tinggi jadi berubah. Ini yang jadi pertanyaan banyak orang. Ada apa ini?,” tanya Binsar heran.

Dirinya juga mengharapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau proses Pengadilan kasus lahan Polder Aren Jaya Bekasi Timur yang diduga ada kejanggalan ditingkat Pengadilan Tinggi.

“KPK harus juga memantau proses persidangan kasus Polder Aren Jaya Bekasi Timur. Jangan sampai keadilan di negeri ini dirusak oleh oknum-oknum yang hanya memikirkan perutnya sendiri,” tandas Binsar.

Untuk diketahui, sengekta lahan Polder Aren Jaya Bekasi Timur sejak 2015 hingga kini masih menjadi polemik panjang. Saat itu, Tri Adhianto yang sekarang menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi, merupakan mantan Kepala Dinas Binamarga dan Tata Air.

Dalam sengketa itu, Tri Adhianto dinilai sangat berperan aktif dalam memperjuangkan Polder Air Jaya tersebut meskipun saat itu lahan masih bersengketa antara PT. DKS dengan keluarga almarhum M. Ahyan pemilik Girik Letter C seluas 30.460 M2. (Hasrul)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru