Kuasa Hukum PT. Sriwijaya Raya Tuntut PT. Cinta Jaya Rp150 miliar

- Jurnalis

Selasa, 26 April 2022 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terminal Umum PT. Sriwijaya Raya

Terminal Umum PT. Sriwijaya Raya

BERITA JAKARTA – Kuasa Hukum PT. Sriwijaya Raya (SR) dan PT. Hadji Dini Perkasa (HDP), Abdurahman membantah tuduhan PT. Cinta Jaya (CJ) yang menuding bahwa perusahaan kliennya diduga telah melakukan pemalsuan, penipuan dan perusahaan fiktif. Sebab tuduhan yang dialamatkan itu tidak benar, fitnah dan sangat keji.

“Maka atas dasar itu kami menuntut agar PT. Cinta Jaya untuk membayar kerugian Rp150 miliar dan permohonan maaf di media cetak lokal dan nasional terhadap pencemaran nama baik dan kerugian materil dan non-materil lainnya,” kata Abdurahman dalam siaran persnya, Selasa (26/4/2022).

Diungkapkan Abdurahman, bahwa laporan yang dilakukan PT. Cinta Jaya melalui pengacaranya yang dimuat “Detik Sultra” dengan judul berita “Dugaan Pemalsuan Dokumen Jetty, PT. Sriwijaya Raya dilaporkan ke Polda Sultra,”.

Dikatakan Abdurahman bantahan yang dilayangkannya didasarkan beberapa fakta antara lain:

Pertama, Jetty (sejenis dermaga) yang dipergunakan dan dipakai PT. Sriwijaya saat ini adalah Terminal Umum milik PT. Sriwijaya sesuai dengan izin yang diberikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan titik koordinat.

Kedua, lokasi Terminal Umum PT. Sriwijaya adalah dilahan PT. Sriwijaya sendiri tidak ada hubungannya dengan PT. Cinta Jaya.

Ketiga, perjanjian No. 208/L/2009 antara PT. Cinta Jaya dengan manajemen lama PT. Sriwijaya Raya yang salah satunya mengatur tentang penggunaan Jetty PT. Cinta Jaya oleh PT. Sriwijaya Raya tidak ada hubungannya dengan Terminal Umum PT. Sriwijaya.

“Saat ini dan sebaliknya, PT. Cinta Jaya tidak berhak menggunakan terminal umum PT. Sriwijaya untuk kepentingan PT. Cinta Jaya baik langsung maupun tidak langsung,” jelas Abdurahman.

Keempat, PT. Sriwijaya tidak pernah membuat dan menggunakan dokumen palsu dalam proses pengapalan ore nikel melalui Terminal Umum PT. Sriwijaya. Seluruh dokumen yang dipergunakan adalah dokumen yang disampaikan para kontraktor dan surveyor, sehingga tuduhan PT. Cinta Jaya melalui pengacaranya merupakan tindakan keji dan tidak bermoral.

“Apakah tindakan itu dilakukan PT. Cinta Jaya untuk menutupi tindakan dan perbuatan PT. Cinta Jaya dalam kasus dokumen palsu atau dokumen terbang yang menjadi isu dikalangan Penambang,” sindir Abdurahman.

Kelima, perbuatan pengacara dan PT. Cinta Jaya yang menyatakan PT. Sriwijaya telah melakukan penipuan dan pemalsuan serta PT. Hadji Dhini Perkasa perusahaan fiktif merupakan fitnah dan perbuatan pencemaran nama baik PT. Sriwijaya dan PT. Hadji Dini Perkasa.

“Untuk itu, kami akan melaporkan balik PT. Cinta Jaya dan menuntut ganti kerugian Rp150 miliar dan permohonan maaf di media lokal dan media nasional,” tegas Abdurahman lagi.

Keenam, tindakan pelaporan PT. Cinta Jaya kepada PT. Sriwijaya Raya bila dicermati merupakan tindakan pengalihan isu atau cuci tangan PT. Cinta Jaya terhadap tindakannya sendiri, terkait maraknya isu pengunaan dokumen yang di dalam dokumen itu diduga tercantum nama PT. Cinta Jaya.

“Karena saat ini menjadi sorotan publik dengan maraknya penambangan illegal yang terjadi di Mandiodo, Konawe Utara,” ungkapnya.

Ketujuh PT. Sriwijaya Raya merupakan perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Sehingg, dipastikan sangat taat kepada hukum, usaha usaha yang legal dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tutup Abdurahman. (Dewi/Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB