Kuasa Hukum PT. Sriwijaya Raya Tuntut PT. Cinta Jaya Rp150 miliar

- Jurnalis

Selasa, 26 April 2022 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terminal Umum PT. Sriwijaya Raya

Terminal Umum PT. Sriwijaya Raya

BERITA JAKARTA – Kuasa Hukum PT. Sriwijaya Raya (SR) dan PT. Hadji Dini Perkasa (HDP), Abdurahman membantah tuduhan PT. Cinta Jaya (CJ) yang menuding bahwa perusahaan kliennya diduga telah melakukan pemalsuan, penipuan dan perusahaan fiktif. Sebab tuduhan yang dialamatkan itu tidak benar, fitnah dan sangat keji.

“Maka atas dasar itu kami menuntut agar PT. Cinta Jaya untuk membayar kerugian Rp150 miliar dan permohonan maaf di media cetak lokal dan nasional terhadap pencemaran nama baik dan kerugian materil dan non-materil lainnya,” kata Abdurahman dalam siaran persnya, Selasa (26/4/2022).

Diungkapkan Abdurahman, bahwa laporan yang dilakukan PT. Cinta Jaya melalui pengacaranya yang dimuat “Detik Sultra” dengan judul berita “Dugaan Pemalsuan Dokumen Jetty, PT. Sriwijaya Raya dilaporkan ke Polda Sultra,”.

Dikatakan Abdurahman bantahan yang dilayangkannya didasarkan beberapa fakta antara lain:

Pertama, Jetty (sejenis dermaga) yang dipergunakan dan dipakai PT. Sriwijaya saat ini adalah Terminal Umum milik PT. Sriwijaya sesuai dengan izin yang diberikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan titik koordinat.

Kedua, lokasi Terminal Umum PT. Sriwijaya adalah dilahan PT. Sriwijaya sendiri tidak ada hubungannya dengan PT. Cinta Jaya.

Ketiga, perjanjian No. 208/L/2009 antara PT. Cinta Jaya dengan manajemen lama PT. Sriwijaya Raya yang salah satunya mengatur tentang penggunaan Jetty PT. Cinta Jaya oleh PT. Sriwijaya Raya tidak ada hubungannya dengan Terminal Umum PT. Sriwijaya.

“Saat ini dan sebaliknya, PT. Cinta Jaya tidak berhak menggunakan terminal umum PT. Sriwijaya untuk kepentingan PT. Cinta Jaya baik langsung maupun tidak langsung,” jelas Abdurahman.

Keempat, PT. Sriwijaya tidak pernah membuat dan menggunakan dokumen palsu dalam proses pengapalan ore nikel melalui Terminal Umum PT. Sriwijaya. Seluruh dokumen yang dipergunakan adalah dokumen yang disampaikan para kontraktor dan surveyor, sehingga tuduhan PT. Cinta Jaya melalui pengacaranya merupakan tindakan keji dan tidak bermoral.

“Apakah tindakan itu dilakukan PT. Cinta Jaya untuk menutupi tindakan dan perbuatan PT. Cinta Jaya dalam kasus dokumen palsu atau dokumen terbang yang menjadi isu dikalangan Penambang,” sindir Abdurahman.

Kelima, perbuatan pengacara dan PT. Cinta Jaya yang menyatakan PT. Sriwijaya telah melakukan penipuan dan pemalsuan serta PT. Hadji Dhini Perkasa perusahaan fiktif merupakan fitnah dan perbuatan pencemaran nama baik PT. Sriwijaya dan PT. Hadji Dini Perkasa.

“Untuk itu, kami akan melaporkan balik PT. Cinta Jaya dan menuntut ganti kerugian Rp150 miliar dan permohonan maaf di media lokal dan media nasional,” tegas Abdurahman lagi.

Keenam, tindakan pelaporan PT. Cinta Jaya kepada PT. Sriwijaya Raya bila dicermati merupakan tindakan pengalihan isu atau cuci tangan PT. Cinta Jaya terhadap tindakannya sendiri, terkait maraknya isu pengunaan dokumen yang di dalam dokumen itu diduga tercantum nama PT. Cinta Jaya.

“Karena saat ini menjadi sorotan publik dengan maraknya penambangan illegal yang terjadi di Mandiodo, Konawe Utara,” ungkapnya.

Ketujuh PT. Sriwijaya Raya merupakan perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Sehingg, dipastikan sangat taat kepada hukum, usaha usaha yang legal dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tutup Abdurahman. (Dewi/Sofyan)

Berita Terkait

Soal Rumors Ganti Jaksa Agung, KOSMAK Sarankan Presiden Cari Figur Lain
7×24 Jam, Mahamuda Tantang Ungkap Akun “Bekasi Masih Kusut” Hadiah USD 3.000
YGMD Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang di Kemendikdasmen
Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:20 WIB

Soal Rumors Ganti Jaksa Agung, KOSMAK Sarankan Presiden Cari Figur Lain

Selasa, 29 September 2026 - 22:39 WIB

7×24 Jam, Mahamuda Tantang Ungkap Akun “Bekasi Masih Kusut” Hadiah USD 3.000

Kamis, 24 September 2026 - 18:25 WIB

YGMD Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang di Kemendikdasmen

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Berita Terbaru

Photo: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donni Sirait.

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Pedasnya Mulut Kadis LH Kabupaten Bekasi Hina Wartawan

Rabu, 7 Okt 2026 - 00:49 WIB

Photo: Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, SH.

Seputar Bekasi

Usir Wartawan, PWI Bekasi Raya Kecam Kadis LH Kabupaten Bekasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:20 WIB

Photo: RS. Annisa Cikarang, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Ketua FKWB H. Apud Saepudin Kecewa RS. Annisa Cikarang Tolak Pasien

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:01 WIB

Photo: Rangkaian HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 5 Oktober 2026.

Berita TNI

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Tujuh Tokoh TNI

Selasa, 6 Okt 2026 - 17:37 WIB