BERITA JAKARTA – Dianggap melanggar kepentingan umum serta melakukan tindak pidana perpajakan, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, memutuskan untuk menghentikan kegiatan operasional PT. Bedjoe Makmur Bersama (BMB).
Keputusan penghentian operasional PT. BMB merupakan dampak dari permohonan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat selaku pihak pemohon.
“Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Kejari Jakarta Pusat selaku pihak pemohon dengan menetapkan pembubaran dan pembuatan atas perbuatan PT. BJB melakukan tindak pidana perpajakan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/4/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bima mengatakan, bahwa PT. BMB telah terbukti melakukan tindak pidana perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak fiktif dalam transaksi jual beli barang.
“Dalam amar putusannya juga mengabulkan permohonan Pemohon (Kejari Jakarta Pusat) melalui Jaksa Pengacara Negara dengan menetapkan Balai Harta Peninggalan (BHP) pada Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai likuidator untuk melakukan likuidasi terhadap PT.BMB,” jelasnya.
Kemudian kata Bima, Tim JPN Kejari Jakarta Pusat mengajukan permohonan pembubaran PT. BMB guna melaksanakan penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (Sofyan)