Kasus PT. BMB, Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Kejari Jakarta Pusat

- Jurnalis

Senin, 25 April 2022 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Jakpus

Kejari Jakpus

BERITA JAKARTA – Dianggap melanggar kepentingan umum serta melakukan tindak pidana perpajakan, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, memutuskan untuk menghentikan kegiatan operasional PT. Bedjoe Makmur Bersama (BMB).

Keputusan penghentian operasional PT. BMB merupakan dampak dari permohonan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat selaku pihak pemohon.

“Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Kejari Jakarta Pusat selaku pihak pemohon dengan menetapkan pembubaran dan pembuatan atas perbuatan PT. BJB melakukan tindak pidana perpajakan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/4/2022).

Bima mengatakan, bahwa PT. BMB telah terbukti melakukan tindak pidana perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak fiktif dalam transaksi jual beli barang.

“Dalam amar putusannya juga mengabulkan permohonan Pemohon (Kejari Jakarta Pusat) melalui Jaksa Pengacara Negara dengan menetapkan Balai Harta Peninggalan (BHP) pada Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai likuidator untuk melakukan likuidasi terhadap PT.BMB,” jelasnya.

Kemudian kata Bima, Tim JPN Kejari Jakarta Pusat mengajukan permohonan pembubaran PT. BMB guna melaksanakan penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB