Jaksa Penyidik Kejati DKI Dinilai Tidak Memiliki Sense of Crisis Terhadap Korupsi

- Jurnalis

Senin, 25 April 2022 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati DKI Jakarta

Kejati DKI Jakarta

BERITA JAKARTA – Lemahnya aparat penegak hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dalam penanganan perkara korupsi dianggap tidak memiliki sense of crisis terhadap kasus korupsi. Padahal tindakan korupsi merupakan kegiatan extraordinary crime yang membutuhkan perlakuan khusus agar pelakunya mendapatkan efek jera.

Sebab itu, perlu publik ketahui, Kejati DKI Jakarta Bidang Pidana Khusus (Pidsus) saat menangani perkara dugaan korupsi PT. Duta Cipta Pakarperkasa (DCP) di Bank Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta sebesar Rp107 miliar.

Tim jaksa penyidik Kejati DKI diduga sejak penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan penahanan terhadap mantan pimpinan Bank Jatim yakni, Hendry Pranata Sembiring.

Namun untuk kedua tersangka lainnya, Kusnadi dan M. Lazwardi Kaunain, Jaksa Penyidik malah bersikap tegas dengan menahan keduanya ke rumah tahanan (Rutan).

Padahal sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung kala itu, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Rabu 10 November 2021 mengatakan, tersangak HPS, LK dan K telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid 19.

Ditempat terpisah, Pakar Hukum, Dr. Abdul Fickar Hadjar, menilai perilaku penyidik pidana khusus di Kejati DKI sangat tidak memenuhi rasa keadilan pada masyarakat.

Menurutnya, tindakan Jaksa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Hendry Pranata Sembiring merupakan salah satu pengingkaran terhadap negara yang menginginkan pemerintahan bebas dari korupsi.

“Apalagi pelaku melakukan dugaan korupsi di Bank Jatim yang notabene merupakan aset milik Pemda. Inilah bukti kerja-kerja aparat penegak hukum yang berorientasi pada bisnisnya,” sindir Fickar, Senin (25/4/2022).

Namun hingga berita ini diturunkan belum ada respons dari Kajati DKI, Reda Manthovani ihwal tidak dilakukannya penahanan terhadap Henry Pranata Sembiring melalui pesan singkat.

Dalam surat dakwaan Jaksa Pandu Wardana menyebutkan, kedua terdakwa yaitu Hendry Pranata Sembiring dan M. Lazwardi Kaunain, merupakan mantan pimpinan Bank Jatim cabang Jakarta periode 2018-2019. Sementara terdakwa Kusnadi merupakan perwakilan dari PT. Duta Cipta Pakarperkasa.

Kedua terduga pencoleng uang negara dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB