BERITA JAKARTA – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah terhadap aset milik PT. Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, kian progresif.
Sebab, untuk menentukan pihak yang bertanggungjawab serta peran para pelaku kejahatan, penyidik melakukan penggeledahan. Dan dari hasil penggeledahan itu aparat penegak hukum turut menyita sejumlah dokumen dan surat-surat pendukung.
Guna kelancaran proses pengusutan tersebut, pimpinan Kejati DKI menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan pada 7 April 2022 serta Penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Klas IA Khusus pada 14 April 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan tindakan hukum penggeledahan dan penyitaan secara serentak,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4/2022).
Menurut Ashari, ketiga tempat yang digeledah tersebut berada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. DIa merinci, pertama, Tim Penyidik menggeledah tempat tinggal atas nama ALS yang terletak di Kampung Cijati, Desa Sukasari, Cilaku.
“Kemudian, menggeledah tempat tinggal saksi berinisial S yang terletak di Kampung Mekar Manik, Desa Jati, Bojongpicung, Cianjur. Dan tempat tinggal saudari AYS yang terletak di Kampung Cibodas, Desa Gunung Sari, Ciranjang,” jelasnya.
Lebih lanjut Ashari mengatakan bahwa ketiga saksi yang tempat tinggalnya atau kediamannya digeledah tersebut adalah merupakan Ahli Waris dari almarhum RS Hadi Sopandi.
Sementara itu, dalam penggeledahan, penyidik juga melakukan tindakan hukum penyitaan terhadap dokumen dan surat-surat tertentu yang ada keterkaitannya dengan identitas Ahli Waris.
Selain itu, Tim Penyidik Kejati DKI menyita dokumen terkait tanah Pertamina yang terletak di Jalan Pemuda Jakarta Timur.
“Dan menyita aset tanah dan SHM milik saksi AYS serta benda-benda elektronik,” ucap Ashari.
Kendati demikian, lanjut Ashari, dalam waktu yang bersamaan, Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta juga melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang berstatus sebagai perangkat Desa Ciranjang, Kabupaten Cianjur.
“Dimana almarhum RS Hadi Sopandi pernah bertempat tinggal sebelumnya di alamat tersebut,” imbuhnya.
Pasalnya, dalam proses penyidikan, ditemukan fakta hukum adanya dugaan pemalsuan identitas almarhum RS Hadi Sopandi.
“Dimana yang bersangkutan bukanlah A Supandi yang merupakan pemilik asal dari tanah yang dikuasai PT. Pertamina (Persero),” ungkapnya.
Selain itu, Ashari menambahkan, ditemukan juga adanya perbuatan menyembunyikan identitas sebenarnya atas pemilik sah tanah tersebut yang berada di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
“Bahkan pembayaran ganti rugi tanah di Jalan Pemuda tersebut patut diduga mengalir kepada pihak-pihak yang turut serta membantu Ahli Waris dari almarhum RS Hadi Sopandi dalam memenangkan gugatan perdata tanah milik PT. Pertamina,” pungkasnya. (Sofyan)