Terdakwa Korupsi Tak Ditahan, Tim Jaksa Kejati DKI Jakarta Tebang Pilih

- Jurnalis

Selasa, 19 April 2022 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Henry Pranata Sembiring Tidak Dilakukan Penahanan

Terdakwa Henry Pranata Sembiring Tidak Dilakukan Penahanan

BERITA JAKARTA – Mantan pimpinan Bank Jawa Timur Cabang Jakarta Periode 2018-2019, Henry Pranata Sembiring (HPS) yang kini menjadi terdakwa dugaan korupsi sebesar Rp107 miliar sangat beruntung tidak dilakukan penahanan baik sejak penyidikan di Kejati DKI Jakarta hingga proses Peradilan.

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nugroho mengatakan, tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa Henry P Sembiring lantaran yang bersangkutan dalam keadaan sakit.

“Tidak ditahan, karena sakit,” kata JPU Nugroho seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tanpa menjelaskan secara detail tentang riwayat sakit yang diderita terdakwa, Selasa (18/4/2022) sore.

Kendati demikian, JPU pada Kejati DKI Jakarta itu disinyalir “tebang pilih” terhadap status penahanan terdakwa Henry Pranata Sembiring dengan status dua terdakwa lainnya yakni, Kusnadi dan M. Lazwardi Kaunain.

Pasalnya, kedua terduga bromocorah tersebut Kusnadi dan M. Lazwardi Kaunain yang hingga saat ini masih meringkuk di balik jeruji dalam Rumah Tahanan Rutan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kasus ini berawal ketika muncul penerbitan Bank Garansi atas nama PT. Duta Cipta Pakarperkasa (DCP) di Bank Jatim Cabang Jakarta.

Penerbitan itu, dilakukan dengan menyalahi syarat dan ketentuan penerbitan, karena PT. Duta Cipta Pakarperkasa memiliki risiko kolektibilitas 5 atau macet dalam pembayaran.

Kemudian, perusahaan tersebut, juga tidak didukung asuransi. Padahal, perjanjian antar Bank Jatim dengan asuransi telah berakhir pada 23 Maret 2019, sebelum Bank Garansi ke-2 keluar.

Lalu, jaminan yang diberikan PT. Duta Cipta Pakarperkasa juga tidak sampai 100 persen. Meski tidak memenuhi syarat, Bank Jatim tetap memproses dan menindaklanjuti pengajuan itu.

Adapun Pasal disangkakan kepada terdakwa Henri P Sembiring dan M Lazuardi Kunain yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 serta Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka Kusnadi yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 serta pasal 5 ayat (1), Pasal 13 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB