Terdakwa Korupsi Tak Ditahan, Tim Jaksa Kejati DKI Jakarta Tebang Pilih

- Jurnalis

Selasa, 19 April 2022 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Henry Pranata Sembiring Tidak Dilakukan Penahanan

Terdakwa Henry Pranata Sembiring Tidak Dilakukan Penahanan

BERITA JAKARTA – Mantan pimpinan Bank Jawa Timur Cabang Jakarta Periode 2018-2019, Henry Pranata Sembiring (HPS) yang kini menjadi terdakwa dugaan korupsi sebesar Rp107 miliar sangat beruntung tidak dilakukan penahanan baik sejak penyidikan di Kejati DKI Jakarta hingga proses Peradilan.

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nugroho mengatakan, tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa Henry P Sembiring lantaran yang bersangkutan dalam keadaan sakit.

“Tidak ditahan, karena sakit,” kata JPU Nugroho seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tanpa menjelaskan secara detail tentang riwayat sakit yang diderita terdakwa, Selasa (18/4/2022) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati demikian, JPU pada Kejati DKI Jakarta itu disinyalir “tebang pilih” terhadap status penahanan terdakwa Henry Pranata Sembiring dengan status dua terdakwa lainnya yakni, Kusnadi dan M. Lazwardi Kaunain.

Baca Juga :  Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Pasalnya, kedua terduga bromocorah tersebut Kusnadi dan M. Lazwardi Kaunain yang hingga saat ini masih meringkuk di balik jeruji dalam Rumah Tahanan Rutan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kasus ini berawal ketika muncul penerbitan Bank Garansi atas nama PT. Duta Cipta Pakarperkasa (DCP) di Bank Jatim Cabang Jakarta.

Penerbitan itu, dilakukan dengan menyalahi syarat dan ketentuan penerbitan, karena PT. Duta Cipta Pakarperkasa memiliki risiko kolektibilitas 5 atau macet dalam pembayaran.

Kemudian, perusahaan tersebut, juga tidak didukung asuransi. Padahal, perjanjian antar Bank Jatim dengan asuransi telah berakhir pada 23 Maret 2019, sebelum Bank Garansi ke-2 keluar.

Lalu, jaminan yang diberikan PT. Duta Cipta Pakarperkasa juga tidak sampai 100 persen. Meski tidak memenuhi syarat, Bank Jatim tetap memproses dan menindaklanjuti pengajuan itu.

Baca Juga :  Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Adapun Pasal disangkakan kepada terdakwa Henri P Sembiring dan M Lazuardi Kunain yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 serta Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka Kusnadi yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 serta pasal 5 ayat (1), Pasal 13 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB