BERITA JAKARTA – Penanganan dugaan penimbunan minyak goreng PT. AMJ di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, berbanding terbalik dengan pengusutan yang dilakukan pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Pasalnya, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung, telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan korupsi Crude Palm Oil (CPO) pasca terjadinya kelangkaan minyak goreng (migor) ditengah masyarakat.
“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat Eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW yakni, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Jaksa Agung ST. Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sebaliknya, Jaksa Penyelidik Kejati DKI Jakarta, berkesimpulan bahwa tidak ditemukan unsur pidana korupsi dalam perkara ekspor minyak goreng (migor) yang dilakukan PT. AMJ.
Hal itu, diungkapkan, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, hasil pemeriksaan bahwa puluhan kontainer minyak goreng yang telah diekspor saat minyak goreng langka tersebut hanyalah masalah kepabeanan.
“Hasil penyelidikan, disimpulkan PT. AMJ dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok 2021-2022, bukan merupakan peristiwa tindak pidana korupsi, tapi tindak pidana Kepabeanan,” jelas Ashari.
Sehingga, tambah Ashari, penyidik Kejati DKI Jakarta yang menangani kasus migor melimpahkan berkas tersebut kepada pihak yang lebih berwenang dalam hal ini kepada Bea dan Cukai.
“Persoalan ini, bukan merupakan peristiwa tindak pidana korupsi, tapi tindak pidana Kepabeanan. Makanya dilimpahkan ke Bea dan Cukai,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan 1 unit kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan segera dikirim ke luar negeri meskipun puluhan kontainer lainnya telah berhasil diekspor. (Sofyan)