Soal Kasus Migor, Kesimpulan Kejagung dan Kejati DKI Beda Versi

- Jurnalis

Selasa, 19 April 2022 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejati DKI Jakarta

Foto: Kejati DKI Jakarta

BERITA JAKARTA – Penanganan dugaan penimbunan minyak goreng PT. AMJ di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, berbanding terbalik dengan pengusutan yang dilakukan pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Pasalnya, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung, telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan korupsi Crude Palm Oil (CPO) pasca terjadinya kelangkaan minyak goreng (migor) ditengah masyarakat.

“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat Eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW yakni, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Jaksa Agung ST. Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Namun sebaliknya, Jaksa Penyelidik Kejati DKI Jakarta, berkesimpulan bahwa tidak ditemukan unsur pidana korupsi dalam perkara ekspor minyak goreng (migor) yang dilakukan PT. AMJ.

Hal itu, diungkapkan, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, hasil pemeriksaan bahwa puluhan kontainer minyak goreng yang telah diekspor saat minyak goreng langka tersebut hanyalah masalah kepabeanan.

“Hasil penyelidikan, disimpulkan PT. AMJ dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok 2021-2022, bukan merupakan peristiwa tindak pidana korupsi, tapi tindak pidana Kepabeanan,” jelas Ashari.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Sehingga, tambah Ashari, penyidik Kejati DKI Jakarta yang menangani kasus migor melimpahkan berkas tersebut kepada pihak yang lebih berwenang dalam hal ini kepada Bea dan Cukai.

“Persoalan ini, bukan merupakan peristiwa tindak pidana korupsi, tapi tindak pidana Kepabeanan. Makanya dilimpahkan ke Bea dan Cukai,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan 1 unit kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan segera dikirim ke luar negeri meskipun puluhan kontainer lainnya telah berhasil diekspor. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB