Terpidana Suteja Setiawan Berhasil Dieksekusi Tim Tabur Kejaksaan Agung

- Jurnalis

Jumat, 15 April 2022 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Suteja Setiawan Saat Dieksekusi

Terpidana Suteja Setiawan Saat Dieksekusi

BERITA JAKARTA – Terpidana Suteja Setiawan akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) pukul 20.30 WIB di Jalan Musaen, Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/4/2022).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Atang Pujiyanto, SH, MH dalam siaran persnya.

Sebelumnya, terpidana Suteja Setiawan dinyatakan DPO oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:591K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Maret 2021.

Terpidana Suteja Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 102 huruf h UU No. 17 tahun 2006, tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara tahun 2019.

Putusan MA RI menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1,7 miliar lebih dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan 6 bulan penjara.

Terpidana Suteja, setelah diamankan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Terpidana beserta Tim Intelijen Kejaksaan Agung meninggalkan Kejari Kota Bandung menuju Jakarta Utara untuk dilakukan eksekusi terhadap terpidana.

Terpidana Suteja yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati DKI Jakarta pun langsung dijebloskan Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Utara ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada hari ini guna menjalani hukuman. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB