Kuasa Hukum Roby Irwanto Sebut JPU Tak Miliki Legal Standing

- Jurnalis

Rabu, 13 April 2022 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan Tipikor Jakarta

Suasana Persidangan Tipikor Jakarta

BERITA JAKARTA – Kuasa Hukum, M. Luthfi S, SH, Budi Rasimin, SH dan Dewi Wahyuni, SH meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan dalam putusan selanya bahwa perkara dimaksud merupakan ranah perdata, bukan ranah pidana.

“Lantaran Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan surat dakwaan terhadap Roby Irwanto,” tegas M. Luthfi saat membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa, Rabu (13/4/2022) sore.

Pasalnya, sambung Luthfi, PT. Bank DKI telah mengajukan tagihan kepada Tim Kurator yang dalam rapat verifikasi tagihan tetap di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah ditandatangan secara resmi dalam rapat verifikasi atas persetujuan kewajiban PT. Broadbiz Asia (dalam Pailit) oleh PT. Bank DKI Nomor 01/30/GHK-LIT/I/2019 tanggal 30 Januari 2019.

“Dengan catatan utang tersebut berdasarkan anjak piutang dan bukan KPA serta sudah ditetapkan dalam putusan utang tetap di Pengadilan Jakarta Pusat, maka secara terang benderang ini adalah murni masalah utang piutang,” jelasnya.

Luthfi juga menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan surat dakwaan perkara aquo disaat kondisi dimana PT. Broadbiz Asia sedang dalam keadaan pailit. Selain itu, posisi terdakwa Roby Irwanto hanya sebagai Direktur PT. BA yang hanya melakukan tugasnya sebagai pengurus perseroan telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

“Sehingga perbuatan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan dakwaan terhadap Roby Irwanto adalah tidak memiliki legal standing dan melawan hukum. Sehingga, sangat beralasan apabila perkara aquo untuk dihentikan karena ini merupakan perkara perdata yaitu utang piutang berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999, tentang HAM,” tandasnya.

Untuk diketahui, para terdakwa yaitu M. Taufik Joko Pranoto dan Roby Irwanto diajukan ke muka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa telah melakukan pemalsuan data dalam proses pemberian KPA pada Bank DKI Capem Muara Angke dan Capem Permata Hijau, terhadap debitur dan tidak adanya jaminan yang dikucurkan oleh Bank DKI. (Sofyan)

Berita Terkait

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Berita Terbaru

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Bamus Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi

Seputar Bekasi

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB