BERITA JAKARTA – Kuasa Hukum, M. Luthfi S, SH, Budi Rasimin, SH dan Dewi Wahyuni, SH meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan dalam putusan selanya bahwa perkara dimaksud merupakan ranah perdata, bukan ranah pidana.
“Lantaran Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan surat dakwaan terhadap Roby Irwanto,” tegas M. Luthfi saat membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa, Rabu (13/4/2022) sore.
Pasalnya, sambung Luthfi, PT. Bank DKI telah mengajukan tagihan kepada Tim Kurator yang dalam rapat verifikasi tagihan tetap di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah ditandatangan secara resmi dalam rapat verifikasi atas persetujuan kewajiban PT. Broadbiz Asia (dalam Pailit) oleh PT. Bank DKI Nomor 01/30/GHK-LIT/I/2019 tanggal 30 Januari 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan catatan utang tersebut berdasarkan anjak piutang dan bukan KPA serta sudah ditetapkan dalam putusan utang tetap di Pengadilan Jakarta Pusat, maka secara terang benderang ini adalah murni masalah utang piutang,” jelasnya.
Luthfi juga menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan surat dakwaan perkara aquo disaat kondisi dimana PT. Broadbiz Asia sedang dalam keadaan pailit. Selain itu, posisi terdakwa Roby Irwanto hanya sebagai Direktur PT. BA yang hanya melakukan tugasnya sebagai pengurus perseroan telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sehingga perbuatan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan dakwaan terhadap Roby Irwanto adalah tidak memiliki legal standing dan melawan hukum. Sehingga, sangat beralasan apabila perkara aquo untuk dihentikan karena ini merupakan perkara perdata yaitu utang piutang berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999, tentang HAM,” tandasnya.
Untuk diketahui, para terdakwa yaitu M. Taufik Joko Pranoto dan Roby Irwanto diajukan ke muka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa telah melakukan pemalsuan data dalam proses pemberian KPA pada Bank DKI Capem Muara Angke dan Capem Permata Hijau, terhadap debitur dan tidak adanya jaminan yang dikucurkan oleh Bank DKI. (Sofyan)