Dapatkan SP3, Tiga Kurator Dihentikan Penyidikannya

- Jurnalis

Rabu, 13 April 2022 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Kurator PKPU Dihentikan Penyidikannya

Tiga Kurator PKPU Dihentikan Penyidikannya

BERITA JAKARTA – Kasus dugaan pengelembungan piutang PT. Humpuss Patragas dan PT. Humpuss Trading dari nilai sekitar Rp172 miliar menjadi Rp414 miliar dalam proses pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah berakhir bahagia.

Pasalnya, tiga Kurator yakni, Ranto Simanjuntak, Delight Chyril dan Astro P Girsang yang dipersangkakan dalam Laporan Polisi No. LP/B/398/VI/2021/Bareskrim Polri tanggal 30 Juni 2021, telah mendapatkan keadilan karena terbukti tidak melakukan perbuatan pidana dalam menjalankan tugas dan profesinya sebagai Kurator dan Pengurus.

Sebab, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 2 Kurator Pengurus PKPU, Ranto Simanjuntak dan Delight Chyril.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabar penghentian perkara tersebut, dikemukakan Kuasa Hukum Ranto Simanjuntak dan Delight Chyril, yaitu Petrus Bala Pattyona dan Andreas Nahot Silitonga.

Menurut Petrus, SP3 itu diteken Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan pada tanggal 21 Maret 2022.

Petrus mengungkapkan Ranto dan Delight pernah dijemput paksa pada 16 Maret 2021 dengan dugaan pidana penggelembungan piutang PT. Humpuss Patragas dan PT. Humpuss Trading dari nilai sekitar Rp172 miliar menjadi Rp414 miliar.

Sebelumnya, penyidik memanggil tiga orang pengurus, yaitu, Ranto Simanjuntak, Astro P Girsang dan Delight Chyril. Dibuktikan dengan 3 surat panggilan polisi. Namun, pada saat itu, Astro tidak dibawa, karena Positif Covid-19.

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Senada dengan Petrus, kuasa hukum ketiga Kurator lainnya yakni Andreas Nahot Silitonga juga menjelaskan bahwa perkara kliennya telah dihentikan penyidikannya.

“Kami memberikan informasi yang sebelumnya ada pemberitaaan klien kami, Ranto dan Delight. Kedua kurator yang sempat menjadi tersangka dan kemudian melakukan proses hukum yang sampai saat ini telah dihentikan penyidikannya,” ucap Andreas, Rabu (13/4/2022) sore.

Andreas Nahot Silitonga menilai kasus yang dialami kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang kerap terjadi di kalangan Kurator dalam kasus Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Ini menjadi suatu hal yang positif sekali dalam proses hukum dan bisa menjadi preseden bagi para Kurator karena belakangan ini banyak Kurator terkena kasus hukum seperti klien kami,” jelasnya.

Menurutnya, sejak awal proses PKPU, ketiga Kurator tersebut sudah melakukan proses PKPU sesuai aturan yang berlaku dalam UU Kepailitan dan PKPU.

“Kami meyakini proses ini sejak awal tidak ada masalah, tapi karena ada Laporan dan Penyidik melakukan Proses Hukum, itu kami hargai sebagai sebuah Proses Pencarian Keadilan,” urainya.

Kronologi Dugaan Penggelembungan Piutang

Awalnya, tiga Kurator yakni, Ranto Simanjuntak, Astro Pangihutan Girsang dan Delight Chyril ditunjuk berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 16 Maret 2021 sebagai Tim Pengurus yang melakukan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Kasih Industri Indonesia.

Baca Juga :  Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

“Dimana klien kami pada saat itu masuk proses PKPU berdasarkan Putusan Pengadilan, dimana putusan Pengadilan itu diajukan oleh 2 Kreditur dari Humpuss Grup dengan nilai tagihan Rp172 miliar,” ungkap Petrus Bala Pattyona dan Andreas Nahot Silitonga selaku Kuasa Hukum dari tiga Kurator.

Sejalan proses PKPU, para Kreditur diminta mengajukan Pendaftaran Tagihan untuk Proses Verifikasi. Dimana Kreditur mengajukan Tagihan Pokok dengan Bunga dan Denda yang jumlahnya tembus Rp414 Miliar.

“Tagihan itu sejak tahun 2013 sampai 2021, sudah 8 tahun, dengan Kesepakatan Bunga 18 perssen pertahun. Jadi disitulah ada bahasa penggelembungan. Padahal, bukan penggelembungan itu faktanya,” tegas kedua Kuasa Hukum tiga Kurator.

Proses PKPU juga memiliki tenggat waktu khusus, dimana sampai waktunya, pihak debitur belum pernah mengajukan bukti-bukti untuk menyanggah tagihan RP414 miliar tersebut.

“Saya mengibaratkan itu kalau kita naik kereta, kita tidak tepat waktu, ya kita ketinggalan dan kereta itu tetap jalan sesuai waktunya. Simpelnya seperti itu,” pungkas Andreas Nahot Silitonga. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB