Terdakwa Kasus Korupsi Rp107 Miliar Bank Jatim Tidak Ditahan

- Jurnalis

Selasa, 12 April 2022 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang perdana dugaan korupsi penerbitan Bank Garansi atas nama PT. Duta Cipta Pakarperkasa (PT. DCP) di Bank Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta sebesar Rp107 miliar kini mulai disidangkan.

Persidangan itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pandu Wardana dan Jefri.

Sedangkan ketiga terdakwa dugaan korupsi yang duduk dikursi pesakitan, Hendry Pranata Sembiring, Kusnadi dan M. Lazwardi Kaunain.

Dalam surat dakwaan JPU Pandu Wardana menyebutkan kedua terdakwa yakni, Hendry Pranata Sembiring dan M. Lazwardi Kaunain merupakan mantan pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta periode 2018-2019. Terdakwa Kusnadi, dari PT. Duta Cipta Pakarperkasa.

Meski demikian, nasib mujur masih berpihak terhadap Hendry Pranata Sembiring, karena sejak penyidikan oleh JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Henry tidak pernah dilakukan penahanan hingga persidangan dilaksanakan.

Kasus ini berawal ketika muncul penerbitan Bank Garansi atas nama PT. Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jatim Cabang Jakarta.

Penerbitan itu, dilakukan dengan menyalahi syarat dan ketentuan penerbitan, karena PT. Duta Cipta Pakarperkasa memiliki risiko kolektibilitas 5 atau macet dalam pembayaran.

Kemudian, perusahaan tersebut, kata Abdul, juga tidak didukung asuransi. Padahal, perjanjian antar Bank Jatim dengan asuransi telah berakhir pada 23 Maret 2019, sebelum Bank Garansi ke-2 keluar.

Lalu, jaminan yang diberikan PT. Duta Cipta Pakarperkasa juga tidak sampai 100 persen. Meski tidak memenuhi syarat, Bank Jatim tetap memproses dan menindaklanjuti pengajuan itu. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB