Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara “Indra Kenz” ke Kejagung

- Jurnalis

Minggu, 10 April 2022 - 01:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Indra Kesuma Alias Indra Kenz

Tersangka Indra Kesuma Alias Indra Kenz

BERITA JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana trading online melalui aplikasi opsi biner Binomo atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz memasuki babak baru.

Pasalnya, penyidik Direktorat Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan berkas perkara Indra Kesuma (Indra Kenz) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Berkas perkara yang bersangkutan sudah dikirimkan pada 05 April 2022 dan diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 06 April 2022,” kata Ketut Sumedana, Jumat (8/4/2022).

Ketut menjelaskan, tersangka Indra Kenz dijerat dengan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang – Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan KUHP.

“Tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008, tentang ITE, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010, tentang TPPU Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP,” jelasnya.

Baca Juga :  Emas Naik, Alvin Lim Bongkar Efek Kenaikan Saham "Wall Street" di Indonesia

Selanjutnya, tambah Ketut, berkas perkara tersebut  akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari.

“Hal ini untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara Formil maupun Materiil (P.18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Ini Kata Alvin Lim Soal RBT Tak Tersentuh Kejagung Dalam Kasus 271 Triliun
Emas Naik, Alvin Lim Bongkar Efek Kenaikan Saham “Wall Street” di Indonesia
Fenomena Oknum Jaksa Kejati DKI Jakarta Enggan Bersidang
6 Bulan Kerja, Pj Walikota Bekasi Mampu Raih Berbagai Prestasi Tingkat Nasional
Hotman Paris Dipolisikan Kate Victoria Lim, Ini Respon Menohok Alvin Lim
Tebar Kebaikan, Wahdi Center Gelar Santunan Akbar Yatim Piatu dan Dhuafa
Apresiasi Mengalir Dari Peserta Seminar Kecerdasan Keuangan Alvin Lim
Wartawan Dihukum di PN Unaaha, Indra: Ngak Simak Pernyataan Dewan Pers
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 April 2024 - 11:07 WIB

PN Jakpus Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Selasa, 2 April 2024 - 20:37 WIB

Polsek Ciracas Jaktim Terima Penitipan Barang Warga Mudik Lebaran  

Selasa, 2 April 2024 - 15:59 WIB

Konvoi Ratusan Remaja di Jaktim Abaikan Maklumat Kapolda Metro Jaya

Selasa, 2 April 2024 - 14:07 WIB

Lapas Cipinang Jaktim Bagikan Takjil Dengan Menu Hasil Olahan Napi

Senin, 1 April 2024 - 23:16 WIB

Salihara Buka Pendaftaran “Kompetisi Debat Sastra Tingkat SMA 2024” 

Kamis, 14 Maret 2024 - 11:39 WIB

Carut Marut Pengelolaan “SDM” di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Selasa, 13 Februari 2024 - 22:58 WIB

Kajari Jakut, Atang Pujiyanto Lantik Kasie Pidum Baru Angga Dhielayaksya

Minggu, 11 Februari 2024 - 08:54 WIB

Kapuspen TNI Hadiri Penandatangan Komitmen Bersama Kemerdekaan Pers

Berita Terbaru

Alumni SMP Muhammadiyah Tamansari Butuh Purworejo

Uncategorized

32 Tahun, Alumni SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo Gelar Reuni Akbar

Senin, 15 Apr 2024 - 15:31 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid (Tengah)

Berita Daerah

Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid

Senin, 15 Apr 2024 - 14:16 WIB

Stasiun Kerata Api Semarang Jawa Tengah

Berita Daerah

Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang

Senin, 15 Apr 2024 - 13:22 WIB

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi

Berita Daerah

Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin

Senin, 15 Apr 2024 - 13:15 WIB