BERITA JAKARTA – Pasca putusan bebas Fakhri Hilmi oleh Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA), pihak Kejaksaan akan segera melaksanakan eksekusi putusan tersebut.
“Terkait putusan Kasasi Fakhri Hilmi tentu kami akan melaksanakan putusan Hakim,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, Jumat (8/4/2022) malam.
Perlu diketahui mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fahri Hilmi turut terjerat dalam perkara korupsi PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, Fakhri divonis 6 tahun penjara. Kemudian ditingkat banding, hukumannya ditambah menjadi 8 tahun plus denda Rp200 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.
Kasus bermula Mei 2008 bertempat di Kantor Pusat Jiwasraya, Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo melakukan pertemuan dengan Joko Hartono Tirto selaku Direktur PT. Inti Agri Resources (PT. IAR).
PT. IAR yang juga merupakan Advisor di PT. Maxima Integra Investama (PT. MII) yang dimiliki oleh Heru Hidayat. Pada pertemuan tersebut, Hary bersepakat dengan Joko bahwa Jiwasraya akan membeli saham-saham milik Heru yang transaksinya akan diatur oleh Joko.
Belakangan, kasus ini dibidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Singkat cerita, Mahkamah Agung (MA) menyatakan terjadi pembobolan Jiwasraya hingga Rp16 triliun. Fakhri Hilmi, selaku pejabat OJK sebagai pengawas asuransi, ikut terseret dan ikut diadili. (Sofyan)