Kajari Jakpus Bima Suprayoga: Kami Akan Melaksanakan Putusan Hakim

- Jurnalis

Sabtu, 9 April 2022 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Jakpus: Bima Suprayoga

Kejari Jakpus: Bima Suprayoga

BERITA JAKARTA – Pasca putusan bebas Fakhri Hilmi oleh Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA), pihak Kejaksaan akan segera melaksanakan eksekusi putusan tersebut.

“Terkait putusan Kasasi Fakhri Hilmi tentu kami akan melaksanakan putusan Hakim,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, Jumat (8/4/2022) malam.

Perlu diketahui mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fahri Hilmi turut terjerat dalam perkara korupsi PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16 triliun.

Ditingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, Fakhri divonis 6 tahun penjara. Kemudian ditingkat banding, hukumannya ditambah menjadi 8 tahun plus denda Rp200 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.

Kasus bermula Mei 2008 bertempat di Kantor Pusat Jiwasraya, Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo melakukan pertemuan dengan Joko Hartono Tirto selaku Direktur PT. Inti Agri Resources (PT. IAR).

PT. IAR yang juga merupakan Advisor di PT. Maxima Integra Investama (PT. MII) yang dimiliki oleh Heru Hidayat. Pada pertemuan tersebut, Hary bersepakat dengan Joko bahwa Jiwasraya akan membeli saham-saham milik Heru yang transaksinya akan diatur oleh Joko.

Baca Juga :  Pakar Hukum: Dugaan Oknum TNI "Bermain" di Tambang Liar Masuk Pelaku Utama

Belakangan, kasus ini dibidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Singkat cerita, Mahkamah Agung (MA) menyatakan terjadi pembobolan Jiwasraya hingga Rp16 triliun. Fakhri Hilmi, selaku pejabat OJK sebagai pengawas asuransi, ikut terseret dan ikut diadili. (Sofyan)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB