Kajari Jakpus Bima Suprayoga: Kami Akan Melaksanakan Putusan Hakim

- Jurnalis

Sabtu, 9 April 2022 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Jakpus: Bima Suprayoga

Kejari Jakpus: Bima Suprayoga

BERITA JAKARTA – Pasca putusan bebas Fakhri Hilmi oleh Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA), pihak Kejaksaan akan segera melaksanakan eksekusi putusan tersebut.

“Terkait putusan Kasasi Fakhri Hilmi tentu kami akan melaksanakan putusan Hakim,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, Jumat (8/4/2022) malam.

Perlu diketahui mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fahri Hilmi turut terjerat dalam perkara korupsi PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16 triliun.

Ditingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, Fakhri divonis 6 tahun penjara. Kemudian ditingkat banding, hukumannya ditambah menjadi 8 tahun plus denda Rp200 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.

Kasus bermula Mei 2008 bertempat di Kantor Pusat Jiwasraya, Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo melakukan pertemuan dengan Joko Hartono Tirto selaku Direktur PT. Inti Agri Resources (PT. IAR).

PT. IAR yang juga merupakan Advisor di PT. Maxima Integra Investama (PT. MII) yang dimiliki oleh Heru Hidayat. Pada pertemuan tersebut, Hary bersepakat dengan Joko bahwa Jiwasraya akan membeli saham-saham milik Heru yang transaksinya akan diatur oleh Joko.

Belakangan, kasus ini dibidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Singkat cerita, Mahkamah Agung (MA) menyatakan terjadi pembobolan Jiwasraya hingga Rp16 triliun. Fakhri Hilmi, selaku pejabat OJK sebagai pengawas asuransi, ikut terseret dan ikut diadili. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB