BERITA JAKARTA – Direktur Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI), Thomson Gultom, diperiksa Paminal Divpropam Polri pada Senin 4 April 2022, terkait pengaduannya ke Kadiv Propam Mabes Polri.
Thomson mengadukan Direktur Polairud Polda Metro Jaya (PMJ) atas dilepaskannya Kapal SPOB (Self Propelled Oil Barge) atau stasiun pengisian bahan bakar untuk Kapal Laut, Kapal Baruna I Samarinda pada Senin 24 Maret 2022 lalu.
“Iya, saya diperiksa sebagai yang mengadukan adanya peristiwa penangkapan dan pelepasan Kapal SPOB Baruna I Samarinda oleh Direktorat Polairud Polda Metro Jaya. Artinya ada tindak lanjut dari Propam Polri terhadap aduan kita,” kata Direktur MSPI Thomson Gultom, Rabu (6/4/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada pemeriksa Thomson menceritakan kronologi penangkapan dan dilepaskannya Kapal SPOB Baruna I Samarinda yang menurutnya bahwa dilepaskanya SPOB Baruna I Samarinda tidak sesuai prosedur karena adanya proses penangkapan dan barang bukti.
“Kapal SPOB Baruna I Samarinda ditangkap Satuan Patroli Ditpolairud Polda Metro Jaya, karena tidak dilengkapi dokumen, Senin 17 Januari 2022. Setalah delapan hari ditahan. Kemudian pada Senin 24 Januari 2022 malam hari dilepaskan Kasubdit Gakkum Polairud Polda Metro Jaya Mahendra,” ungkapnya.
Sementara, lanjut Thomson, tiga kali surat konfirmasi yang dikirimkan tidak ada jawaban dari Polairud Polda Metro Jaya untuk alasan kenapa dilepaskannya Kapal SPOB Baruna I Samarinda yang sebelumnya dilakukan penangkapan dan sudah sempat ditahan.
Menurutnya, Kepala Satuan Patroli (Kasatrol) Ditpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Edy Guritno sudah sangat senior. Menjadi Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya dua periode. Artinya, saat AKP dan Kompol pada periode pertama. Setelah dimutasi kemudian kembali menjadi Kasubdit Gakkum dengan pangkat AKBP.
“Kemudian dimutasi menjadi Kasatrol Ditpolairud Polda Metro Jaya dan melakukan penangkapan terhadap Kapal SPOB Baruna I Samarinda,” jelasnya.
Dikatakannya, beliau (AKBP Edy Guritno) tidak mungkin salah tangkap. Dari pengalaman sebagai penyidik di Polairud Polda Metro Jaya tentunya sudah sangat paham apa yang menjadi kewajibannya.
“Nggak mungkin lagi dia (Kasatrol) melakukan penangkapan terhadap Kapal Baruna I Samarinda jika kesalahannya tidak patal,” ulas Thomson.
Thomson berharap kedepannya, Polairud Polda Metro Jaya lebih profesional lagi dalam penanganan perkara.
“Saat ini, Polairud Polda Metro Jaya juga sedang menangani kasus perampokan SPOB di Pelabuhan Sudakelapa, Jakarta Utara. Juga melakukan penangkapan terhadap sejumlah mobil box yang dimodifikasi sebagai penampung BBM subsidi dari SPBU,” pungkas Thomson. (Dewi)