BERITA JAKARTA – Beredar video Ketua LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim, SH, MSC, CFP, CLA berdebat keras di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mabes Polri yang terkesan mempersulit dan menolak laporan masyarakat korban robot trading belum lama ini.
Video yang total berdurasi sepanjang 16 menit 47 detik itu, 7 menit 34 detik terjadi perdebatan sengit di depan ruang SPKT Mabes Polri dengan beberapa patugas kepolisian saat memberikan pendampingan hukum korban robot trading.
“Kita sebagai Kuasa Hukum yang memberikan pendampingan melihat korban yang notabene klien kita mau melapor malah sebaliknya terkesan terintimidasi tidak bisa membuat laporan polisi,” ujar Alvin kepada Beritaekspres.com, Rabu (6/4/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, sambung Alvin, pasal dan pelapornya beda tidak ada alasan untuk pihak kepolisian menolak memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang merasa dirugikan akibat modus robot trading yang sudah meraup uang dengan angka yang cukup fantastis yakni sebesar Rp37 miliar lebih.
“Alasan polisi bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan kedatangan kita bersama klien diminta digabung dengan laporan polisi sebelumnya. Gimana mau digabungkan kalau pasalnya yang kita laporkannya beda,” tegas Alvin.
Hal itu, lanjut Alvin, tidak ada aturan baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun dalam Peraturan Kapolri (Perkap), sehingga apa yang terjadi di SKPT Mabes Polri kemarin tidak dibenarkan polisi menolak laporan masyarakat.
“Cukup dengan unsur pidana dan bukti pemulaan yang cukup. Mereka tidak mau mengeluarkan LP dan tanda terima alat bukti. Dalam kasus ini, Jenderal Polisi juga ikut korban robot trading,” ungkap Alvin.
Meski begitu, Alvin pun meminta maaf kepada publik terkait video yang beredar, tidak bermaksud bersikap arogan terhadap institusi kepolisian, tapi berangkat dari semangat LQ Indonesia Law Firm untuk membantu para korban kejahatan era digital yang dibiarkan bebas memakan banyak korban.
“Saya cinta institusi Polri hayo kita bersama-sama dengan LQ Indonesia Law Firm memberantas para mafia kejahatan cyber yang memanfaatkan era digital yang menipu masyarakat luas dengan bebasnya tanpa pengawasan pihak-pihak terkait,” pungkas Alvin. (Sofyan)