Ini Penyebab Hilangnya Kapal Pesiar Henri Surya Rp200 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 6 April 2022 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm gencar dalam membela kepentingan masyarakat yang menjadi korban investasi bodong dengan skema Ponzi. Jika ada paradigma, oknum lawyer hanya mengambil lawyer fee lalu tidak menjalankan tugasnya. Tidak demikian dengan LQ Indonesia Law Firm yang selalu gencar dan aktif bahkan ketika menghadapi oknum aparat yang menghambat jalannya proses hukum.

Dalam penanganan kasus Indosurya, ratusan korban Indosurya memberikan kuasa baru ke LQ Indonesia Law Firm dan mendukung langkah LQ Indonesia Law Firm dalam menegakkan hukum.

Dalam video edukasinya kali ini, Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menguak bagaimana proses penyidikan dibuat asal-asalan dan penuh dengan kejanggalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama adalah banyak Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak ada tandatangan saksi dan tersangka yang diperiksa, juga tidak ada tandatangan penyidik.

“Disinyalir biasanya ketika penyidik di kasih uang sogok, maka penyidik memberikan perlakuan spesial kepada saksi atau tersangka dan pemeriksaan dapat dilakukan melalui email yang pertanyaannya dikirimkan ke saksi atau tersangka, sehingga disinilah, bisa ada tandatangan yang tidak ada. Jika penyidikan dilakukan langsung, tatap muka, tidak mungkin lupa penyidik atau saksi membubuhkan tandatangannya,” ucap Alvin, Rabu (6/4/2022).

Kedua, sambung Alvin, berdasarkan Surat Kejaksaan Agung 9 Juli 2021 yang ada cap dan tandatangan Jampidum, ditujukan untuk Direktur Tipideksus, anehnya banyak surat penerimaan dan berita acara penyitaan tidak ada tandatangan saksi, penyidik dan orang yang menguasai barang.

“Bukankah prosedur penyitaan melalui KUHAP harus ada surat penyitaan disaksikan oleh pengurus lingkungan, harus ada tandatangan dari si pemilik barang? Ini kenapa banyak sekali surat penyitaan tidak ada tandatangan, bahkan berita acara penyitaan tanggal 17 September 2020, tidak ada tandatangan penguasa barang, Henry Surya berdasarkan petunjuk Jaksa No. 46. Ini jelas pelanggaran Hukum Acara Pidana atau hukum formiil,” jelasnya.

Baca Juga :  Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Anehnya lagi, lanjut Alvin, banyak surat penerimaan dan Berita Acara Penyitaan yang Kejagung sebutkan bagian bawahnya terpotong. Jika cuma 1-2 mungkin kelalaian, tapi ini banyak sekali dan bagian bawah terpotong, ada apa ini? Celah ini tentu bisa digunakan oknum penyidik untuk nantinya mengganti isi berita acara, baik jumlah barang sitaan maupun bentuk dan jumlah dana yang disita.

“Inilah kenapa saya adukan Direktur Tipideksus yang lama dan yang baru, mereka sudah tahu kejanggalan ini, dan surat tersebut di No. 53 sudah tertera bahwa BAP tersangka Henry Surya, tidak ada Berita Acara Pemeriksaan Suwito Ayub. Jadi sudah ada tanda-tanda bahwa keterangan Suwito Ayub untuk dihilangkan. Akan saya jelaskan dalam video saya Part 2,” ungkap Alvin.

Ketika saya bahas materiil dari petunjuk Jaksa. Disitu sudah terlihat grand design dimana oknum penjahat berkolusi dengan oknum aparat untuk memainkan kasus Rp15 Triliun rupiah ini. Apakah kejanggalan ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian tertinggi yaitu Mabes Polri dapat dibeli oleh kriminal kerah putih? Lalu bagaimana nasib masyarakat?.

Korban Indosurya berinisial S mengaku, sedih dengan bukti surat Kejaksaan yang ditunjukkan oleh LQ Indonesia Law Firm.

“Saya salut dan bangga ada Advokat seperti LQ Indonesia Law Firm yang sepenuh hati bela kami, namun saya sedih, Polri yang menjadi harapan kami tampak tidak perduli akan nasib kami para korban investasi bodong,” ucapnya.

Melihat isi surat Kejagung yang mengatakan bahwa Tipideksus tidak sungguh-sungguh dalam penyidikan, tidak adanya tandatangan dan hilangnya bagian halaman penyitaan, membuat sangat sulit bagi para korban untuk tidak menduga negatif terhadap Polri.

Baca Juga :  Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

“Jika Mabes Polri saja isinya oknum, bagaimana, Polda, Polres dan Polsek?. Hancur harapan kami,” ulas korban S denga raut muka sedih.

Korban lainnya, D juga menanggapi, ketika dirinya menjadi korban Indosurya belasan miliar ia mendapatkan referensi dari temannya agen asuransi untuk menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999, karena menurutnya, tidak banyak lawyer yang berani melawan perusahaan besar.

Selain ancaman pencemaran nama baik dan gugatan balik, kebanyakan lawyer main 2 kaki. Saya puas dengan perjuangan LQ Indonesia Law Firm. Saya lihat sendiri bagaimana Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm sampai turun tangan dan sepenuh hati hingga tengah malam dan memberikan kami kekuatan.

“Tapi, hancur hati saya melihat Polri. Padahal dari kecil orang tua saya mengajari bahwa polisi itu orang baik dan melawan penjahat. Tapi kenapa, banyak Polisi Sekarang malah membantu dan bersekongkol dengan Kriminal yang seharusnya di proses? Jika Polri sudah diisi banyak oknum, tentu susah bagi kami untuk membedakan apakah oknum yang rusak atau institusinya yang rusak?,” sindirnya.

Dalam videonya LQ Indonesia Law Firm menunjukkan bahwa ada 3 surat dari Kejagung berisi petunjuk Jaksa untuk Mabes Polri, masing-masing untuk setiap tersangka. Ratusan petunjuk itulah yang dibaca dan di analisa oleh LQ Indonesia Law Firm sehingga menjadi terang, secara tidak langsung Kejaksaan Agung mengungkap borok penyidikan dan arah terjadinya kejadian yang ada di Indosurya.

Kejanggalan proses penyidikan sebenarnya dibongkar oleh Kejaksaan Agung, LQ Indonesia Law Firm hanya membacakan dan menjelaskan petunjuk-petunjuk Jaksa dalam penyidikan kasus Indosurya yang dilakukan asal-asalan tidak profesional dan ada dugaan penyelewengan, sehingga masyarakat menjadi korban untuk kedua kalinya.

Video Selengkapnya dapat diakses di Link Youtube LQ:

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB