BERITA SULAWESI UTARA – Seorang isteri pengusaha sukses di Manado, Stella Mokoginta, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dokumen tanah di Kota Mobagu, Sulawesi Utara.
Sebelumnya, Stella Mokoginta, isteri dari seorang pengusaha terkenal pemilik perusahaan otomotif di bagian Indonesia Timur bernama Harry Kindangen itu, disinyalir telah memalsukan dokumen tanah seluas 17.900 meter per segi yang terletak di Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu.
Dalam laporan polisi sebelumnya di Polda Sulut yang dilaporkan Asa CB Saudale selaku pelapor, tercatat Stella Mokoginta adalah salah satu diantara beberapa orang terlapor yang kini kasusnya tengah ditangani LQ Indonesia Law Firm.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada awak media, Advokat H. Alfan Sari, SH, MH, MM dan Advokat Jaka Maulana, SH, dari LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum pelapor menjelaskan, bahwa laporan yang sedang ditangani bukan merupakan laporan baru melainkan meneruskan laporan yang sudah ada sebelumnya sekitar 5 tahun yang lalu di Polda Sulut.
“Bayangkan laporan polisi sejak 5 tahun lalu hingga kini sudah terjadi pergantian 6 Kapolda, kasus tersebut tidak kunjung selesai dan terkesan jalan ditempat. Makanya, pihak keluarga besar Prof. Ing Mokoghinta menghubungi Kantor Hukum LQ Indonesia Law Firm di nomor kontak hotline: 0817-489-0999,” kata Alfan, Selasa (5/4/2022).
Dikatakan Alfan yang perlu ditegaskan pertama, adalah bahwa laporan yang kami kawal saat ini adalah laporan yang sudah ada dan sudah berjalan di Polda Sulut. Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan, dugaan tindak pidana ini sudah dilaporkan sejak 2017 yang lalu, tapi perkaranya sendiri seolah berjalan di tempat.
“Makanya, sekali lagi, kami sungguh prihatin dan bertekad untuk mengawal perkara ini sampai tuntas. Masa 5 tahun laporan masyarakat ke polisi hingga kini belum juga ada kejelasan bahkan sudah 6 kali ganti Kapolda,” sindir Alfan.
Diungkapkan Alfan, ada pun pihak-pihak yang menjadi terlapor di dalam laporan yang tercatat dengan LP No. STTLP/541a/XII/2020/SPKT, tertanggal 07 Desember 2020 dan LP No. STTLP/B/460/IX/2021/SPKT/Polda Sulut, tertanggal 28 September 2021, adalah Stella Mokoginta dan beberapa orang lain yang masih merupakan keluarga terlapor.
“Dugaan tindak pidana yang dilaporkan ini sudah sejak 2017, tapi anehnya Polda Sulut seolah kesulitan untuk mengungkap kasus ini. Bertahun-tahun perkara ini dijalankan, bahkan pelapor sampai sudah bulak-balik buat laporan, 4 nomor LP dan 2 dari LP tersebut sudah di SP3,” ketus Alfan.
Sementara itu, Advokat Jaka Maulana menambahkan, bahwa lambatnya pengungkapan perkara ini, salah satunya diakibatkan oleh adanya dugaan intervensi oknum di dalam penanganan perkara ini.
“Terbukti dari adanya temuan bahwa 2 orang penyidik Polda Sulut yang menangani perkara ini dinyatakan telah melanggar kode etik bahkan telah dijatuhkan hukum oleh Propam Mabes Polri,” jelas Jaka.
Berdasarkan penelusuran media, terlapor atas nama Stella Mokoginta merupakan isteri dari Harry Kindangen yang saat ini menjabat sebagai Komisaris PT. Hasjrat Abadi. Hasjrat sendiri merupakan main dealer kendaraan roda empat merk Toyota yang berkiprah di Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Papua.
Disinggung mengenai adanya dugaan intervensi di dalam perkara ini, Alfan dan Jaka sepakat menyatakan sangat menyayangkan adanya tudingan itu, karena kedekatan para terlapor Harry Kindangen dan petinggi-petinggi di Polda Sulut.
“Tapi kita enggak mau berprasangka buruk dulu, kita percaya bahwa engga ada orang yang punya posisi lebih tinggi di hadapan hukum, semua sama, mau siapa pun dia. Makanya kami selalu Penasihat Hukum akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas,” pungkas Alfan. (Sofyan)