BERITA JAKARTA – Para korban penipuan Natalia Rusli masih menunggu dengan ketidakpastian kapan Natalia Rusli akan diperiksa sebagai tersangka di Polres Jakarta Barat, Minggu (3/4/2022).
Sebelumnya, Natalia Rusli diketahui sebagai seorang yang mengaku pengacara (lawyer), tapi ternyata ijazah sarjana hukumnya tidak terdaftar dipangkalan data Kemenristekdikti.
Selain itu, Natalia Rusli juga belum disumpah sebagai advokat ketika menerima lawyer fee sesuai permintaannya dari para korbannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Natalia Rusli ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: B/377/III/SatReskrim/Res JB Tanggal 15 Maret 2022 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Joko Dwi Harsono, SH, SIK.
Dalam setiap kesempatan, Natalia Rusli, selalu memamerkan foto kedekatannya dengan seorang perwira tinggi Polri, termasuk dalam instagram story anaknya, Dylan Nathanael.
Merasa punya becking yang selalu menunjukan kedekatan dengan Kepolisian, Natalia Rusli yakin hukum tidak akan dapat menyentuh dirinya.
Terakhir, Natalia Rusli, menunjukkan kedekatannya dengan perwira tinggi dengan mengumbar foto gelar perkara di Polda Metro Jaya untuk kasus yang akhirnya menjadikan dirinya tersangka.
Natalia Rusli sesumbar, bahwa para penyidik di Polres Jakarta Barat, awalnya tidak mengenal dirinya dan sekarang sudah dikondisikan, sehingga proses hukum bisa dihentikan di Polres Jakarta Barat.
“Siapa yang tidak kenal saya. Saya ini Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari (RSO), salah satu penguasa dan pejabat negeri ini,” ucap Natalia Rusli.
“Tim saya sudah mengkondisikan Polres Jakarta Barat, agar kasus ini tidak berlanjut. Lihat saja nanti, kekuatan beckingan saya di kepolisian,” tambah Natalia Rusli sambil tertawa.
Setelah Tersangka, Tim Penyidik Polres Jakbar Berubah Sikap
Para korban sebagai pelapor kepada awak media menyampaikan setelah Natalia Rusli ditetapkan jadi tersangka, mendadak Tim Penyidik Polres Jakarta Barat, berupaya agar berdamai.
“Kami heran mengapa mendadak Tim Penyidik sangat berupaya agar kami berdamai dengan tersangka melalui restorative justice dan iming-iming pengembalian kerugian dari tersangka,” ungkap korban.
Padahal, sudah berkali-kali, para korban menyatakan tidak ada upaya damai hanya menginginkan proses hukum dengan pemanggilan BAP sebagai tersangka, tapi sudah 3 minggu sejak 15 Maret 2022 sampai saat ini belum ada pemanggilan.
“Kami benar-benar sangat sedih. Apakah benar kata orang bahwa Natalia Rusli ini istilahnya kebal hukum?. Sebegitu hebatnya Natalia Rusli mampu mengontrol dan mengatur institusi Kepolisian?,” sindirnya.
Sehingga, tambah korban, tidak berdaya lagi dan tidak ada upaya untuk melanjutkan pemeriksaan dan pemberkasan untuk pelimpahan ke Kejaksaan, karena yang bersangkutan bisa mengatur hingga sampai ke atasan polisi?.
“Kami sebagai rakyat kecil para korban KSP Indosurya benar-benar tidak berdaya, karena sudah ditipu Natalia Rusli, sekarang masih harus menghadapi kekebalan hukum dia di Polres Jakarta Barat. Ini tontonan luar biasa,” sindirnya lagi.
#NoViralNoJustice? kami akan mintakan kuasa hukum kami untuk beberkan perkara ini bisa dimasukkan ke dalam acara talkshow kepada masyarakat seperti Podcast Deddy Corbuzier ataupun Uya Kuya TV.
Dalam acara apapun, jika memang proses hukumnya tidak bisa berlanjut sampai tahap pelimpahan ke Kejaksaan atau P21, karena para korban benar-benar ingin meminta keadilan melalui putusan Pengadilan.
“Apakah memang sekarang keadilan bisa ditransaksikan dengan upaya perdamaian dan menerima penggantian ganti rugi dalam bentuk materi?,” pungkas mereka dengan penuh kekecewaan.
Untuk diketahui, salah satu korban yang tertipu dugaan sang lawyer bodong ini telah melaporkan ke Polres Jakbar dengan LP No B/3677/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 30 Juli 2021. (Indra)