BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat yang bertugas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap dua orang yang merupakan aparatur negara tersebut dilakukan penangkapan.
“Saat ini, kami tengah melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat-alat bukti mungkin secepatnya paling lama besok pagi kami umumkan,” kata Ricky kepada Beritaekepres.com, Rabu (30/3/2022) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditanya, apakah pelaku merupakan anggota dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, Ricky menjawab belum bisa membenarkan atas informasi tersebut apakah dari BPK Provinsi atau bukan.
“Kami belum bisa menyampaikan, tapi kalau untuk inisial MP sama F, barang bukti ada sejumlah uang yang kami amankan,” jawabnya.
Kaitan barang bukti uang, sambung Ricky, untuk nilai nominal masih dalam penghitungan tapi memastikan barang bukti uang tersebut berjumlah ratusan juta rupiah.
“Untuk barang bukti uang saat penangkapan nilainya masih dihitung, tapi yang pasti nilainya mencapai ratusan juta rupiah,” ulasnya.
Diungkapkan Ricky, awal penangkapan terhadap kedua pelaku atas dasar laporan korban yang merasa keberatan atas permintaan sejumlah uang dari pelaku.
“Korban merasa keberatan dengan permintaan sejumlah uang. Pelaku diamakan 1 x 24 jam nanti setelah cukup bukti mungkin kami akan tingkatkan statusnya,” tegas Ricky.
Kedua pelaku, tambah Ricky, ditangkap disalah satu gedung yaitu di Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPKAD) tepatnya di Gedung Bupati Bekasi.
“Pengakapan satu tempat yaitu di Geduang Bupati tepatnya di BPKAD, ngak ada tersangka lain hanya itu saja dua orang,” pungkasnya. (Hasrul/Mul)