BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ibnu Suud agar menghadirkan sebelas terdakwa dengan menggunakan pakaian yang sopan.
Sebab dalam persidangan yang digelar, 11 terdakwa masih memakai celana pendek diantanaya, terdakwa Bambang bin Suratmono.
“Tolong pak Jaksa persidangan berikutnya para terdakwa ini menggunakan pakaian yang sopan. Minimal pakai kain sarung. Jangan pakai celana pendek seperti ini,” pinta Hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai informasi terdakwa kasus Bambang bin Suratmono didakwa membawa senjata tajam berupa 1 buah stik golf saat berunjuk rasa dihalaman Kompleks DPR MPR RI pada November 2021.
Dihadapan Majelis Hakim terdakwa Bambang mengakui dirinya bersalah lantaran membawa stik golf tanpa izin. “Saya mengaku bersalah yang mulia,” tutur Bambang.
Terdakwa Bambang dijerat JPU Ibnu Suud, dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, tentang mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU RI dahulu Nomor 8 Tahun 1948. (Sofyan)