Polda Metro Jaya Tetapkan “Dea OnlyFans” Tersangka Pornografi

- Jurnalis

Sabtu, 26 Maret 2022 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gusti Ayu Dewanti (Dea Only Fans) Tiba di Polda Metro Jaya

Gusti Ayu Dewanti (Dea Only Fans) Tiba di Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif akhirnya penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) menetapkan Dea OnlyFans atau wanita bernama asli Gusti Ayu Dewanti sebagai tersangka kasus pornografi.

“Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan hasilnya Dea kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis kepada awak media, Sabtu (26/3/2022).

Dikatakan Auliansyah, sejumlah bukti telah dikantongi penyidik sebelum penetapan Dea menjadi tersangka. Bukti-bukti itu kini telah disita pihak kepolisian.

“Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video-video porno dengan foto-foto yang syur,” ungkap Auliansyah.

Sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap dirumahnya di Malang, Jawa Timur, pada Kamis 24 Maret 2022 malam.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan Dea ditangkap karena menjual foto-foto seksi di situs OnlyFans.

Nama Dea sempat viral beberapa pekan lalu. Dia tampil di sejumlah konten YouTube hingga podcast artis Deddy Corbuzier.

Auliansyah membantah penangkapan Dea usai perempuan tersebut viral. Dea ditangkap usai hasil penelusuran polisi menemukan perempuan tersebut aktif menjual foto berkonten pornografi di situs OnlyFans.

“Ya dia kan aktif seperti itu (menjual foto pornografi). Bukan karena viral sama Deddy,” pungkas Auliansyah.

Diketahui, sejumlah barang milik Dea disita dari penangkapannya di Malang, Jawa Timur. Barang-barang itu di antaranya laptop pribadinya. (Tyo)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru