BERITA JAKARTA – Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif akhirnya penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) menetapkan Dea OnlyFans atau wanita bernama asli Gusti Ayu Dewanti sebagai tersangka kasus pornografi.
“Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan hasilnya Dea kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis kepada awak media, Sabtu (26/3/2022).
Dikatakan Auliansyah, sejumlah bukti telah dikantongi penyidik sebelum penetapan Dea menjadi tersangka. Bukti-bukti itu kini telah disita pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video-video porno dengan foto-foto yang syur,” ungkap Auliansyah.
Sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap dirumahnya di Malang, Jawa Timur, pada Kamis 24 Maret 2022 malam.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan Dea ditangkap karena menjual foto-foto seksi di situs OnlyFans.
Nama Dea sempat viral beberapa pekan lalu. Dia tampil di sejumlah konten YouTube hingga podcast artis Deddy Corbuzier.
Auliansyah membantah penangkapan Dea usai perempuan tersebut viral. Dea ditangkap usai hasil penelusuran polisi menemukan perempuan tersebut aktif menjual foto berkonten pornografi di situs OnlyFans.
“Ya dia kan aktif seperti itu (menjual foto pornografi). Bukan karena viral sama Deddy,” pungkas Auliansyah.
Diketahui, sejumlah barang milik Dea disita dari penangkapannya di Malang, Jawa Timur. Barang-barang itu di antaranya laptop pribadinya. (Tyo)