Satu Dari Tiga Pelaku Begal di Cikarang Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Jumat, 25 Maret 2022 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya Pajang Salah Satu Begal di Cikarang

Polda Metro Jaya Pajang Salah Satu Begal di Cikarang

BERITA JAKARTA – Polisi berhasil meringkus pelaku begal sadis yang menewaskan wanita cantik di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dua pelaku begal sadis yang membacok Iska Nurrohmah (24) masih berusia remaja.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Hari Agung Julianto mengatakan, bahwa pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Satreskrim Polres Metro Bekasi usai menerima laporan pembegalan.

Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Selasa 22 Maret 2022 sekira pukul 05.30 WIB di Kampung Tegal Gede, RT002, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari peristiwa itu, wanita asal Kebumen, Jawa Tengah ini, tewas bersimbah darah usai dibacok para begal.

Tidak lama dari peristiwa terjadi, polisi meringkus dua pelaku dari tiga pelaku begal. Tersangka N (17) ditangkap pada Kamis 24 Maret 2022 pukul 05.00 di Karangasih, Cikarang Utara. Sementara MR ditangkap Jumat 25 Maret 2022 pukul 23.40 di Rawa Sentul, Cikarang Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Tersangka ada tiga, dua sudah diamankan dan satu enggak ditampilkan karena di bawah umur. Sementara satu masuk daftar pencarian orang atau DPO,” ungkap Agung di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga :  Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Agung menjelaskan, setiap pelaku mempunyai peran yang berbeda. Pelaku N (17) berperan sebagai eksekutor atau pengatur strategi sementara MR (16) menjadi joki. Kemudian tersangka DPO inisial AS.

Modus para pelaku begal adalah dengan cara memepet korban. Jika korban melawan para pelaku akan melakukan kekerasan dengan membacok korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara. (Tyo)

Berita Terkait

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan
Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Kamis, 18 April 2024 - 20:49 WIB

Loyalitas Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto Terhadap Partai Disoal

Kamis, 18 April 2024 - 17:54 WIB

Bakal Calon Walikota Bekasi Adi Bunardi Sambangi Kantor IWO Kota Bekasi

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB