Kepala UPTD Puskesmas Waluya Bekasi: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik

- Jurnalis

Jumat, 25 Maret 2022 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala UPTD Puskesmas Waluya, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Ipah Latipah

Kepala UPTD Puskesmas Waluya, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Ipah Latipah

BERITA BEKASI –  Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ipah Latipah menjelaskan pentingnya melakukan vaksin lanjutan yaitu vaksin booster Covid-19.

“Vaksin booster, merupakan vaksin penting untuk menjaga pempertahankan kekebalan tubuh terhadap virus SARS atau Covid-19. Bahkan, mencegah memperberat gejala apabila terinfeksi terhadap virus Covid-19,” kata Ipah kepada Matafakta.com, Jumat (25/3/2022).

Sebagai Puskesmas yang melayani kesehatan masyarakat dua Desa, yaitu Desa Karangraharja dan Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Terlebih, vaksin booster menjadi syarat mudik lebaran dan menyediakan per-harinya 60 kwota vaksin booster.

“Setiap harinya menyediakan 60 kuota vaksin booster dan itu sesuai kebutuhan sasaran. Untuk warga atau masyarakat yang ingin vaksin jadwalnya hari Senin sampai Jumat,” jelasnya.

Namun begitu, Ipah juga berharap pihaknya Puskesmas Waluya terus mengajak masyarakat agar segerakan warga atau masyarakat vaksin, baik dosis 1 ataupun 2 serta vaksin Booster.

“Bagi warga yang belum tervaksin dosis 1 segera vaksin, untuk yang sudah dosis 1 belum dosis 2 disegerakan. Adapun vaksin booster target 100 prsen tercapai,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru