Guru Trading Indra Kenz, Fakarich Tak Penuhi Panggilan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 25 Maret 2022 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Indra Kenz

Foto: Indra Kenz

BERITA JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, memastikan guru trading Indra Kenz, Fakarich, mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Sedianya, Fakarich diperiksa perihal penghilangan barang bukti dalam investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo yang menyeret Indra Kens pada Senin 21 Maret 2022.

“Yang bersangkutan tidak datang Senin kemarin,” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara, Kamis (24/3/2022) kemarin.

Perwira menengah Polri itu mengatakan, Fakarich tidak memberi alasan perihal ketidakhadirannya dalam pemeriksaan. Candra hanya menyebut Fakarich bakal dipanggil ulang.

“Kami akan panggil lagi. Tidak ada alasan kenapa yang bersangkutan tidak datang,” tegas Candra.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan guru tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kenz.

Fakarich diduga mengajarkan Indra Kenz menghilangkan barang bukti. Salah satunya, memindahkan uang dari satu rekening ke rekening lain.

Crazy rich asal Medan itu diduga kuat menghilangkan barang bukti uang hasil kejahatannya di beberapa rekening.

Indra Kenz telah ditetapkan tersangka dan ditahan polisi. Sejumlah asset hasil kejahatan miliknya juga telah disita polisi.

Hingga kini, tercatat total aset Indra Kenz yang disita penyidik Bareskrim Polri sebanyak Rp43,5 miliar. (Tyo)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB