Dugaan Gratifikasi, Polda Metro Jaya Tolak Laporan Haris Azhar Cs

- Jurnalis

Jumat, 25 Maret 2022 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Haris Azhar

Foto: Haris Azhar

BERITA JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) angkat suara perihal penolakan laporan yang dilayangkan Haris Azhar dan sejumlah Koalisi Masyarakat Sipil.

Direktur Lokataru itu sebelumnya melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan dan sejumlah nama yang diduga terlibat tindak pidana gratifikasi di Intan Jaya, Papua pada Rabu 23 Maret 2022.

Dirkrimsus PMJ, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pelaporan yang dilayangkan Haris Azhar Cs tidak masuk dalam kategori laporan polisi, tetapi sifatnya pengaduan.

Sebab, kata dia, objek perkara yang diajukan Haris Azhar Cs adalah dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi.

“Dugaan tindak pidana yang diadukan Haris Azhar Cs melalui pengaduan bukan dalam laporan polisi atau LP,” kata Auliansyah dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022) kemarin.

Berdasarkan KUHAP, jelas dia, pengaduan bersifat pemberitahuan disertai permintaan pihak tertentu.

Menurut Auliansyah, laporan polisi itu hak atau kewajiban sesuai undang-undang. Laporan tersebut perlu ditindaklanjuti.

“Laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban sesuai undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu akan terjadinya peristiwa pidana,” kata Auliansyah.

Petunjuk dan arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, lanjut dia, ihwal penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap. Tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan.

Akpol 1994 itu mengatakan saat Haris Azhar Cs melaporkan, pihaknya telah memberikan pemahaman.

“Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya. Misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Auliansyah Lubis.

Sebelumnya, Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, laporan yang hendak dilayangkan pihaknya ditolak oleh kepolisian.

“Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami,” kata Nelson di depan Gedung Ditreskrimus PMJ, Rabu malam.

Nelson mengeklaim kepolisian tidak memberikan alasan yang pasti perihal penolakan laporan tersebut.

“Alasannya tidak jelas. Kami sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana,” kata Nelson.

Pelaporan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Haris azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar.

Kedua aktivis HAM itu menjadi tersangka seusai penyidik Polda Metro Jaya menggelar perkara. Penetapan tersangka itu buntut pelaporan Luhut Binsar.

Konon, Luhut Binsar melaporkan Haris dan Fatia lantaran video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube. (Tyo)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB