Dugaan Gratifikasi, Polda Metro Jaya Tolak Laporan Haris Azhar Cs

- Jurnalis

Jumat, 25 Maret 2022 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Haris Azhar

Foto: Haris Azhar

BERITA JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) angkat suara perihal penolakan laporan yang dilayangkan Haris Azhar dan sejumlah Koalisi Masyarakat Sipil.

Direktur Lokataru itu sebelumnya melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan dan sejumlah nama yang diduga terlibat tindak pidana gratifikasi di Intan Jaya, Papua pada Rabu 23 Maret 2022.

Dirkrimsus PMJ, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pelaporan yang dilayangkan Haris Azhar Cs tidak masuk dalam kategori laporan polisi, tetapi sifatnya pengaduan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, kata dia, objek perkara yang diajukan Haris Azhar Cs adalah dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi.

“Dugaan tindak pidana yang diadukan Haris Azhar Cs melalui pengaduan bukan dalam laporan polisi atau LP,” kata Auliansyah dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022) kemarin.

Berdasarkan KUHAP, jelas dia, pengaduan bersifat pemberitahuan disertai permintaan pihak tertentu.

Baca Juga :  Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Menurut Auliansyah, laporan polisi itu hak atau kewajiban sesuai undang-undang. Laporan tersebut perlu ditindaklanjuti.

“Laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban sesuai undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu akan terjadinya peristiwa pidana,” kata Auliansyah.

Petunjuk dan arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, lanjut dia, ihwal penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap. Tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan.

Akpol 1994 itu mengatakan saat Haris Azhar Cs melaporkan, pihaknya telah memberikan pemahaman.

“Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya. Misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Auliansyah Lubis.

Sebelumnya, Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, laporan yang hendak dilayangkan pihaknya ditolak oleh kepolisian.

“Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami,” kata Nelson di depan Gedung Ditreskrimus PMJ, Rabu malam.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Nelson mengeklaim kepolisian tidak memberikan alasan yang pasti perihal penolakan laporan tersebut.

“Alasannya tidak jelas. Kami sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana,” kata Nelson.

Pelaporan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Haris azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar.

Kedua aktivis HAM itu menjadi tersangka seusai penyidik Polda Metro Jaya menggelar perkara. Penetapan tersangka itu buntut pelaporan Luhut Binsar.

Konon, Luhut Binsar melaporkan Haris dan Fatia lantaran video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube. (Tyo)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB