Bareskrim Polri Temukan Pemindahan Aset Indra Kenz ke Karibia

- Jurnalis

Jumat, 25 Maret 2022 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Indra Kenz

Foto: Indra Kenz

BERITA JAKARTA – Bareskrim Polri melakukan pelacakan aset milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz. Pelacakan itu, ditemukan bahwa Indra Kenz telah memindahkan asetnya ke Kepulauan Karibia.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, hasil pelacakan, polisi menemukan satu transaksi yang dilakukan Indra Kenz. “Kami menemukan satu transaksi,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).

Diungkap Whisnu, berdasar keterangan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana aset milik crazy rich asal Medan itu juga berada di Pulau Bahama. “Kami sudah meminta bantuan teman-teman PPATK untuk tracing,” kata Whisnu.

Perwira tinggi Polri itu berharap dengan kerja sama PPATK tersebut bisa memblokir aset milik Indra Kenz. “Mudah-mudahan dengan adanya kerja sama antar-PPATK di luar negeri, kami bisa tahu juga, bahkan bisa blokir,” kata Whisnu.

Baca Juga :  Dirdik Pidsus Kejagung Bersedia Diperiksa LHKPN Soal Jam Tangan

Whisnu mengatakan, pihaknya telah meminta PPATK luar negeri memindahkan aset Indra Kenz itu ke Indonesia guna dijadikan barang bukti.”Kami langsung kerja sama dengan PPATK luar negeri,” pungkas Whisnu.

Diketahui bersama bahwa, Indra Kenz kini ditahan di Bareskrim Polri setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penipuan trading binary option. (Tyo)

Berita Terkait

Berangus Korupsi Tanpa Kompromi
Rakornas, Jaksa Agung: Korupsi Menjamur Mulai Tingkat Kepala Desa
Diduga Serobot Tanah Warga, Janji Ganti Rugi PT. Summarecon Agung Disoal  
Aspidus Kejati DKI “Ngeles” Ditanya Status BW Soal Kasus Lahan PT. Pertamina
Ini Kata Pengamat Soal Viral Penangkapan Pegawai Komdigi
Soal Alih Fungsi Lahan, Mantan Gubernur Bali Dilaporkan ke KPK dan Kejagung
Setia Untung Arimuladi Raih Predikat Cumlaude
Hari Ini, Boyamin Daftarkan Judicial Review Pansel KPK Bentukan Jokowi ke MK
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 14:13 WIB

Berangus Korupsi Tanpa Kompromi

Jumat, 8 November 2024 - 21:59 WIB

Rakornas, Jaksa Agung: Korupsi Menjamur Mulai Tingkat Kepala Desa

Jumat, 8 November 2024 - 16:57 WIB

Diduga Serobot Tanah Warga, Janji Ganti Rugi PT. Summarecon Agung Disoal  

Jumat, 8 November 2024 - 13:38 WIB

Aspidus Kejati DKI “Ngeles” Ditanya Status BW Soal Kasus Lahan PT. Pertamina

Jumat, 8 November 2024 - 11:32 WIB

Ini Kata Pengamat Soal Viral Penangkapan Pegawai Komdigi

Berita Terbaru

Foto: Praktisi Hukum, Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM. CIM

Berita Utama

Berangus Korupsi Tanpa Kompromi

Sabtu, 9 Nov 2024 - 14:13 WIB

Foto: Praktisi Hukum, Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM. CIM

Megapolitan

Hati-Hati, Coblos Semua Paslon Pilkada Bisa Dipidana

Sabtu, 9 Nov 2024 - 13:56 WIB