Terbukti Menguasai Sajam Anggota Ormas Dituntut 1 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 24 Maret 2022 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PN Jakpus

Gedung PN Jakpus

BERITA JAKARTA – Sungguh beruntung Tri Wahyu Firmansyah alias Wahyu, terdakwa kepemilikan senjata tajam cuma dituntut pidana selama 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan, Wahyu terbukti bersalah tanpa hak memiliki, membawa, menguasai serta menggunakan senjata tajam.

“Menyatakan bahwa terdakwa Tri Wahyu Firmansyah alias Wahyu terbukti bersalah tanpa hak memiliki, membawa, menguasai serta menggunakan senjata tajam sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” ucap JPU, Rabu (23/3/2022) sore.

Dalam persidangan yang berlangsung secara daring, Kuasa Hukum terdakwa Wahyu hanya menyampaikan pembelaan secara lisan. Meski demikian JPU tetap pada tuntutannya. “Kami tetap pada tuntutan yang Mulia,” ucap JPU.

Diketahui, Wahyu bersama rekan-rekannya dari ormas tertentu ditangkap saat menggelar orasi di depan pagar Gedung DPR RI di Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat, terkait ucapan pembubaran Ormas salah seorang Anggota DPR RI pada 25 November 2021.

Sebanyak 21 anggota Pemuda Pancasila tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka yang dibagi dalam dua klaster yakni, kepemilikan senjata tajam dan pengeroyokan.

Sebanyak 15 anggota Pemuda Pancasila masuk klaster tersangka kepemilikan senjata tajam. Sedangkan 6 anggota lainnya masuk klaster tersangka pengeroyokan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali. (Sofyan)

Berita Terkait

Soal Rumors Ganti Jaksa Agung, KOSMAK Sarankan Presiden Cari Figur Lain
7×24 Jam, Mahamuda Tantang Ungkap Akun “Bekasi Masih Kusut” Hadiah USD 3.000
YGMD Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang di Kemendikdasmen
Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:20 WIB

Soal Rumors Ganti Jaksa Agung, KOSMAK Sarankan Presiden Cari Figur Lain

Selasa, 29 September 2026 - 22:39 WIB

7×24 Jam, Mahamuda Tantang Ungkap Akun “Bekasi Masih Kusut” Hadiah USD 3.000

Kamis, 24 September 2026 - 18:25 WIB

YGMD Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang di Kemendikdasmen

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Berita Terbaru

Photo: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donni Sirait.

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Pedasnya Mulut Kadis LH Kabupaten Bekasi Hina Wartawan

Rabu, 7 Okt 2026 - 00:49 WIB

Photo: Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, SH.

Seputar Bekasi

Usir Wartawan, PWI Bekasi Raya Kecam Kadis LH Kabupaten Bekasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:20 WIB

Photo: RS. Annisa Cikarang, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Ketua FKWB H. Apud Saepudin Kecewa RS. Annisa Cikarang Tolak Pasien

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:01 WIB

Photo: Rangkaian HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 5 Oktober 2026.

Berita TNI

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Tujuh Tokoh TNI

Selasa, 6 Okt 2026 - 17:37 WIB