Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti Termasuk Dolar Palsu

- Jurnalis

Kamis, 24 Maret 2022 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Giat Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Giat Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memusnahkan barang bukti dari total 393 perkara tindak pidana selama periode penanganan Januari-Desember 2021 di halaman Kantor Kejaksaan.

Kepada Matafakta.com, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah diputuskan secara inkrah oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

“Pemusnahan barang bukti yang telah ditetapkan hukum tetap. Berdasarkan laporan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 393 perkara,” kata Ricky, Kamis (24/3/2022).

Ricky merinci dari 393 perkara itu 190 di antaranya merupakan perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 591,967 gram, 21 perkara ganja seberat 1.912 gram serta 9 perkara kepemilikan senjata tajam dengan barang bukti 9 clurit.

Kemudian sambung Ricky, 7 perkara penyalahgunaan obat jenis Heximer sebanyak 2.966 butir. 5 perkara penyalahgunaan obat Tramadol sebanyak 1.990 butir dan 2 perkara kepemilikan senjata api rakitan.

Selanjutnya, 101 perkara dengan barang bukti 101 telepon genggam, 1 perkara jamu atau obat kuat ilegal sebanyak 1.600 dus, 1 perkara kosmetik sebanyak 1.000 pot dan 1 perkara rokok non-cukai sebanyak 314 ribu batang.

“Terakhir satu perkara uang palsu dengan mata uang dolar sebanyak 10 ikat pecahan 100 dolar,” ungkap Ricky.

Dalam kesempatan itu, Ricky juga mengimbau warga untuk lebih waspada saat membeli kosmetik dan obat kuat dengan memperhatikan legalitas kemasan.

“Cukup banyak kosmetik, jamu, dan obat kuat yang hari ini dimusnahkan lantaran tidak memiliki izin edar dari BPOM maupun Kementerian Kesehatan,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB