Dugaan Korupsi Komputer, Kejati Banten Tahan Presdir PT. AXI

- Jurnalis

Kamis, 24 Maret 2022 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Banten Tahan Presdir PT. AXI

Kejati Banten Tahan Presdir PT. AXI

BERITA JAKARTA – Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk memberangus tindak pidana pemberantasan korupsi di tanah jawara, ternyata bukan hanya sekedar lips servis semata.

Terbukti, Kejati Banten melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial SMS, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer UNBK SMA-SMK Negeri di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Provinsi Banten.

Menurut keterangan resminya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, tersangka SMS merupakan Direktur Utama (Dirut) PT. AXI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut kata Leo kerap disapa, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik terhadap dua saksi, yakni SMS dan W, Rabu (23/3/2022).

Dari hasil pemeriksaan, sambung Leo, SMS resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti.

Baca Juga :  Dugaan Suap, KPN Surabaya Kabarnya Diboyong ke Kejaksaan Agung

“Satu saksi SMS telah ditemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, terhadap saksi SMS telah dikeluarkan penetapan tersangka pada 23 Maret 2022,” jelas Leo, Kamis (24/3/2022).

Diungkapkan Leo, tersangka SMS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang. Penahanan itu dilakukan guna mempercepat penyelesaian perkara pengadaan komputer UNBK ini.

Tersangka, lanjut Leo merupakan Direktur sekaligus Presiden Direktur PT. AXI pada 2018. Perusahaan ini adalah online marketing yang sudah diakui LKPP sebagai perusahaan yang tercantum di e-Katalog.

Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Pemprov Banten melakukan kontrak dengan PT. AXI untuk pengadaan unit komputer. Namun, pengadaan komputernya tidak sesuai spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

“Berdasarkan hasil penyelidikan tidak sesuai spesifikasi sesuai kontrak,” ungkap mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI ini.

Baca Juga :  Setia Untung Arimuladi Raih Predikat Cumlaude

Selain itu, kata Leo, tim dari Kejati telah menghitung kerugian negara bersama auditor. pengadaan komputer senilai Rp25 miliar ini, totalnya Rp8,9 miliar.

“Dengan kerugian ini saya telah memerintahkan penyidik untuk upaya pengembalian dengan melakukan penelusuran aset para tersangka, kami ingin juga menyampaikan sebelum ditahan tersangka dinyatakan negatif Covid-19,” imbuhnya.

Diketahui, total ada 4 tersangka dalam kasus pengadaan komputer untuk ujian nasional ini. Pertama, eks Kadis Dindikbud, Engkos Kosasih, eks Sekdis Dindikbud Ardius Prihantono.

Sementara, dari pihak swasta sebagai vendor dan supplier Ucu S dan terakhir adalah tersangka berinisial SMS dari PT. AXI.

“Tim penyidik maraton untuk pemberkasan agar perkara ini bisa segera kami limpahkan,” tutup Leo. (Sofyan)

Berita Terkait

Berangus Korupsi Tanpa Kompromi
Rakornas, Jaksa Agung: Korupsi Menjamur Mulai Tingkat Kepala Desa
Diduga Serobot Tanah Warga, Janji Ganti Rugi PT. Summarecon Agung Disoal  
Aspidus Kejati DKI “Ngeles” Ditanya Status BW Soal Kasus Lahan PT. Pertamina
Ini Kata Pengamat Soal Viral Penangkapan Pegawai Komdigi
Soal Alih Fungsi Lahan, Mantan Gubernur Bali Dilaporkan ke KPK dan Kejagung
Setia Untung Arimuladi Raih Predikat Cumlaude
Hari Ini, Boyamin Daftarkan Judicial Review Pansel KPK Bentukan Jokowi ke MK
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 14:13 WIB

Berangus Korupsi Tanpa Kompromi

Jumat, 8 November 2024 - 21:59 WIB

Rakornas, Jaksa Agung: Korupsi Menjamur Mulai Tingkat Kepala Desa

Jumat, 8 November 2024 - 16:57 WIB

Diduga Serobot Tanah Warga, Janji Ganti Rugi PT. Summarecon Agung Disoal  

Jumat, 8 November 2024 - 13:38 WIB

Aspidus Kejati DKI “Ngeles” Ditanya Status BW Soal Kasus Lahan PT. Pertamina

Jumat, 8 November 2024 - 11:32 WIB

Ini Kata Pengamat Soal Viral Penangkapan Pegawai Komdigi

Berita Terbaru

Foto: Praktisi Hukum, Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM. CIM

Berita Utama

Berangus Korupsi Tanpa Kompromi

Sabtu, 9 Nov 2024 - 14:13 WIB

Foto: Praktisi Hukum, Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM. CIM

Megapolitan

Hati-Hati, Coblos Semua Paslon Pilkada Bisa Dipidana

Sabtu, 9 Nov 2024 - 13:56 WIB