Dugaan Korupsi Komputer, Kejati Banten Tahan Presdir PT. AXI

- Jurnalis

Kamis, 24 Maret 2022 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Banten Tahan Presdir PT. AXI

Kejati Banten Tahan Presdir PT. AXI

BERITA JAKARTA – Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk memberangus tindak pidana pemberantasan korupsi di tanah jawara, ternyata bukan hanya sekedar lips servis semata.

Terbukti, Kejati Banten melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial SMS, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer UNBK SMA-SMK Negeri di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Provinsi Banten.

Menurut keterangan resminya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, tersangka SMS merupakan Direktur Utama (Dirut) PT. AXI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut kata Leo kerap disapa, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik terhadap dua saksi, yakni SMS dan W, Rabu (23/3/2022).

Dari hasil pemeriksaan, sambung Leo, SMS resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti.

Baca Juga :  Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

“Satu saksi SMS telah ditemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, terhadap saksi SMS telah dikeluarkan penetapan tersangka pada 23 Maret 2022,” jelas Leo, Kamis (24/3/2022).

Diungkapkan Leo, tersangka SMS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang. Penahanan itu dilakukan guna mempercepat penyelesaian perkara pengadaan komputer UNBK ini.

Tersangka, lanjut Leo merupakan Direktur sekaligus Presiden Direktur PT. AXI pada 2018. Perusahaan ini adalah online marketing yang sudah diakui LKPP sebagai perusahaan yang tercantum di e-Katalog.

Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Pemprov Banten melakukan kontrak dengan PT. AXI untuk pengadaan unit komputer. Namun, pengadaan komputernya tidak sesuai spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

“Berdasarkan hasil penyelidikan tidak sesuai spesifikasi sesuai kontrak,” ungkap mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI ini.

Baca Juga :  Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Selain itu, kata Leo, tim dari Kejati telah menghitung kerugian negara bersama auditor. pengadaan komputer senilai Rp25 miliar ini, totalnya Rp8,9 miliar.

“Dengan kerugian ini saya telah memerintahkan penyidik untuk upaya pengembalian dengan melakukan penelusuran aset para tersangka, kami ingin juga menyampaikan sebelum ditahan tersangka dinyatakan negatif Covid-19,” imbuhnya.

Diketahui, total ada 4 tersangka dalam kasus pengadaan komputer untuk ujian nasional ini. Pertama, eks Kadis Dindikbud, Engkos Kosasih, eks Sekdis Dindikbud Ardius Prihantono.

Sementara, dari pihak swasta sebagai vendor dan supplier Ucu S dan terakhir adalah tersangka berinisial SMS dari PT. AXI.

“Tim penyidik maraton untuk pemberkasan agar perkara ini bisa segera kami limpahkan,” tutup Leo. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB