Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Rabu, 23 Maret 2022 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kejahatan Seksual

Ilustrasi Kejahatan Seksual

BERITA SERANG – Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Senin 21 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.

Tersangka AA (19) ditangkap Satreskrim Polres Serang di Kecamatan Kragilan, Serang, karena melakukan pencabulan terhadap korban Mawar (14) yang diketahui masih dibawah umur.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan pelaku AA berawal dari adanya laporan orang tua korban.

“Kedua orang tuanya kerja, sehingga korban tinggal sendirian dirumah. Kemudian tersangka datang kerumah korban di Kecamatan Kibin, Serang pada Jumat 18 Februari 2022 sekira pukul 13.00 WIB,” kata Yudha, Rabu (23/3/2022).

Mengetahui, sambung Yudha, kedua orang tua korban sedang tidak ada di rumah, lalu tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya dan korban dipaksa melakukan hubungan persetubuhan.

“Kejadian itu diceritakan kepada kedua orang tuanya dan kemudian orang tua korban membawa korban ke RSUD Drajat Prawiranegara dan melaporkannya ke Polres Serang,” jelasnya.

Berdasarkan laporan, Tim Satreskrim Polres Serang Senin 21 Maret 2022 pukul 19.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kecamatan Kragilan, Serang dengan barang bukti satu buah celana dalam.

“Hasil pemeriksaan motif tersangka AA melakukan perbuatan cabul dikarenakan tersangka terbawa hawa nafsu,” imbuhnya.

Setelah penangkapan, tambah Yudha, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti serta mengajukan berrkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Yudha. (Usan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB