Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Rabu, 23 Maret 2022 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kejahatan Seksual

Ilustrasi Kejahatan Seksual

BERITA SERANG – Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Senin 21 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.

Tersangka AA (19) ditangkap Satreskrim Polres Serang di Kecamatan Kragilan, Serang, karena melakukan pencabulan terhadap korban Mawar (14) yang diketahui masih dibawah umur.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan pelaku AA berawal dari adanya laporan orang tua korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua orang tuanya kerja, sehingga korban tinggal sendirian dirumah. Kemudian tersangka datang kerumah korban di Kecamatan Kibin, Serang pada Jumat 18 Februari 2022 sekira pukul 13.00 WIB,” kata Yudha, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Mengetahui, sambung Yudha, kedua orang tua korban sedang tidak ada di rumah, lalu tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya dan korban dipaksa melakukan hubungan persetubuhan.

“Kejadian itu diceritakan kepada kedua orang tuanya dan kemudian orang tua korban membawa korban ke RSUD Drajat Prawiranegara dan melaporkannya ke Polres Serang,” jelasnya.

Berdasarkan laporan, Tim Satreskrim Polres Serang Senin 21 Maret 2022 pukul 19.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kecamatan Kragilan, Serang dengan barang bukti satu buah celana dalam.

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

“Hasil pemeriksaan motif tersangka AA melakukan perbuatan cabul dikarenakan tersangka terbawa hawa nafsu,” imbuhnya.

Setelah penangkapan, tambah Yudha, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti serta mengajukan berrkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Yudha. (Usan)

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB