Jaksa Tuntut Mantan Manajer Pemasara BRI Delapan Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 22 Maret 2022 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Dinni Nurdiana

Terdakwa Dinni Nurdiana

BERITA JAKARTA – Dinni Nurdiana mantan manajer pemasaran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jakarta Tanah Abang dituntut pidana selama 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Tuntutan pidana itu, terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit sebesar Rp94,5 miliar kepada pelamar kerja di PT. Jasmina Asri Kreasi tahun 2016 hingga 2019 lalu.

Kepala Seksie Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, SH, MH pada pokoknya menyatakan, terdakwa Dinni Nurdiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana, sambung Bani, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dinni Nurdiana selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan,” ucap Ginting kerap disapa, Selasa (22/3/2022).

Selain hukuman badan, kata Ginting, terdakwa Dinni juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidiair selama 6 bulan kurungan dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000.

Dengan ketentuan, tambah Ginting, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” pungkas dia.

Terhadap tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak terdakwa maupun penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB