Kajari Kabupaten Pekalongan “Pendam” Tiga Pelaku Korupsi ke Bui

- Jurnalis

Rabu, 16 Maret 2022 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Kabupaten Pekalongan: Abun Hasybullah Sambas, SH, MH

Kajari Kabupaten Pekalongan: Abun Hasybullah Sambas, SH, MH

BERITA JAKARTA – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dibawah komando, Abun Hasybullah Sambas, SH, MH, kian garang dalam penanganan dan penuntasan perkara pidana khususnya, kejahatan korupsi.

Abun kerap disapa, tidak segan-segan menerapkan sanksi perintangan penyidikan yakni Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara.

Sebab menurutnya pelaku kejahatan korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Pelaku korupsi tak hanya merusak tatanan sendi-sendi kehidupan di masyarakat, melainkan juga berpotensi merugikan keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu pria yang dilantik pada 22 Februari 2021 silam bertekad memberangus para begal keuangan negara tanpa tebang pilih.

Seperti nasib yang dialami terdakwa Zaenal Arifin yang divonis bersalah dan terbukti telah menghalang-halangi proses penyidikan terdakwa Kanan dan Ikhsanudin di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 14 Maret 2022.

“Zaenal Arifin dijerat Pasal 21 UU No. 31 tentang Tipikor dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan penjara,” kata mantan Kajari Aceh Timur.

Tak hanya itu, Kejari Kabupaten Pekalongan pun sanggup dan mampu menuntaskan tiga perkara pidana korupsi sekaligus, yakni korupsi bantuan Covid-19 untuk Madrasah, upaya menghalang-halangi penyidikan dan tukar guling pengadaan tanah Tol Bojong.

Baca Juga :  Dirdik Pidsus Kejagung Bersedia Diperiksa LHKPN Soal Jam Tangan

Dalam keterangan resminya dihadapan pewarta, Abun didampingi Kasi Intelijen, Adi Chandra dan Kasi Pidsus Evan Adhi Wicaksana, memaparkan kasus perkara tukar guling tanah tol telah selesai disidangkan pada 8 Maret 2022.

“Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Tipikor Semarang mengatakan kedua terdakwa yakni Budi Lenggono mantan Kades Bojong Minggir dan Eko Suharso selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,” ujarnya, Selasa (15/3/2022).

Majelis Hakim sambungnya, memvonis terdakwa Budi Lenggono selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara. Selain itu Majelis Hakim juga mewajibkan Budi Lenggono membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp78 juta subsidair 8 bulan bui.

“Sedangkan terdakwa Eko Suharso divonis 1 tahun 9 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp140 juta subsidair 1 tahun kurungan,” imbuh dia lagi.

Usai Majelis Hakim membacakan amar putusan, kedua terdakwa, Budi Lenggono dan Eko Suharso menerima hasil putusan hakim, sehingga dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap yang kemudian dijebloskan ke bui.

Baca Juga :  Pakai Jam Mewah, Mantan Penasehat KPK Curiga LHKPN Dirdik Pidsus Kejagung

Korupsi Bantuan Covid 19

Sementara itu, dalam persidangan kasus korupsi bantuan Covid-19 pada Senin 14 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, memvonis terdakwa Kanan dan Ikhsanudin.

Untuk terdakwa Kanan dijatuhi hukuman selama 5 tahun 5 bulan penjara, denda Rp250 juta subsidair 3 bulan serta membayar uang pengganti Rp400 juta subsidair 1 tahun.

Sedangkan terdakwa Ikhsanudin di ganjar 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 2 bulan dan membayar uang pengganti Rp65 juta subsidair 4 bulan kurungan badan.

Menurut Abun, kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Tipikor. Dari putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim Tipikor para terdakwa menyampaikan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.

Abun Hasybullah Sambas menghimbau kepada semua pihak untuk berhati-hati dalam berkehidupan, karena tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan oleh aparat.

“Aturan harus dijalankan, kalaupun ndak paham, monggo Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, membuka pos pelayanan hukum secara gratis,” pungkas Abun. (Sofyan)

Berita Terkait

Berangus Korupsi Tanpa Kompromi
Rakornas, Jaksa Agung: Korupsi Menjamur Mulai Tingkat Kepala Desa
Diduga Serobot Tanah Warga, Janji Ganti Rugi PT. Summarecon Agung Disoal  
Aspidus Kejati DKI “Ngeles” Ditanya Status BW Soal Kasus Lahan PT. Pertamina
Ini Kata Pengamat Soal Viral Penangkapan Pegawai Komdigi
Soal Alih Fungsi Lahan, Mantan Gubernur Bali Dilaporkan ke KPK dan Kejagung
Setia Untung Arimuladi Raih Predikat Cumlaude
Hari Ini, Boyamin Daftarkan Judicial Review Pansel KPK Bentukan Jokowi ke MK
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 14:13 WIB

Berangus Korupsi Tanpa Kompromi

Jumat, 8 November 2024 - 21:59 WIB

Rakornas, Jaksa Agung: Korupsi Menjamur Mulai Tingkat Kepala Desa

Jumat, 8 November 2024 - 16:57 WIB

Diduga Serobot Tanah Warga, Janji Ganti Rugi PT. Summarecon Agung Disoal  

Jumat, 8 November 2024 - 13:38 WIB

Aspidus Kejati DKI “Ngeles” Ditanya Status BW Soal Kasus Lahan PT. Pertamina

Jumat, 8 November 2024 - 11:32 WIB

Ini Kata Pengamat Soal Viral Penangkapan Pegawai Komdigi

Berita Terbaru

Foto: Praktisi Hukum, Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM. CIM

Berita Utama

Berangus Korupsi Tanpa Kompromi

Sabtu, 9 Nov 2024 - 14:13 WIB

Foto: Praktisi Hukum, Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM. CIM

Megapolitan

Hati-Hati, Coblos Semua Paslon Pilkada Bisa Dipidana

Sabtu, 9 Nov 2024 - 13:56 WIB