BERITA JAKARTA – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dibawah komando, Abun Hasybullah Sambas, SH, MH, kian garang dalam penanganan dan penuntasan perkara pidana khususnya, kejahatan korupsi.
Abun kerap disapa, tidak segan-segan menerapkan sanksi perintangan penyidikan yakni Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara.
Sebab menurutnya pelaku kejahatan korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Pelaku korupsi tak hanya merusak tatanan sendi-sendi kehidupan di masyarakat, melainkan juga berpotensi merugikan keuangan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu pria yang dilantik pada 22 Februari 2021 silam bertekad memberangus para begal keuangan negara tanpa tebang pilih.
Seperti nasib yang dialami terdakwa Zaenal Arifin yang divonis bersalah dan terbukti telah menghalang-halangi proses penyidikan terdakwa Kanan dan Ikhsanudin di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 14 Maret 2022.
“Zaenal Arifin dijerat Pasal 21 UU No. 31 tentang Tipikor dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan penjara,” kata mantan Kajari Aceh Timur.
Tak hanya itu, Kejari Kabupaten Pekalongan pun sanggup dan mampu menuntaskan tiga perkara pidana korupsi sekaligus, yakni korupsi bantuan Covid-19 untuk Madrasah, upaya menghalang-halangi penyidikan dan tukar guling pengadaan tanah Tol Bojong.
Dalam keterangan resminya dihadapan pewarta, Abun didampingi Kasi Intelijen, Adi Chandra dan Kasi Pidsus Evan Adhi Wicaksana, memaparkan kasus perkara tukar guling tanah tol telah selesai disidangkan pada 8 Maret 2022.
“Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Tipikor Semarang mengatakan kedua terdakwa yakni Budi Lenggono mantan Kades Bojong Minggir dan Eko Suharso selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,” ujarnya, Selasa (15/3/2022).
Majelis Hakim sambungnya, memvonis terdakwa Budi Lenggono selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara. Selain itu Majelis Hakim juga mewajibkan Budi Lenggono membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp78 juta subsidair 8 bulan bui.
“Sedangkan terdakwa Eko Suharso divonis 1 tahun 9 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp140 juta subsidair 1 tahun kurungan,” imbuh dia lagi.
Usai Majelis Hakim membacakan amar putusan, kedua terdakwa, Budi Lenggono dan Eko Suharso menerima hasil putusan hakim, sehingga dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap yang kemudian dijebloskan ke bui.
Korupsi Bantuan Covid 19
Sementara itu, dalam persidangan kasus korupsi bantuan Covid-19 pada Senin 14 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, memvonis terdakwa Kanan dan Ikhsanudin.
Untuk terdakwa Kanan dijatuhi hukuman selama 5 tahun 5 bulan penjara, denda Rp250 juta subsidair 3 bulan serta membayar uang pengganti Rp400 juta subsidair 1 tahun.
Sedangkan terdakwa Ikhsanudin di ganjar 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 2 bulan dan membayar uang pengganti Rp65 juta subsidair 4 bulan kurungan badan.
Menurut Abun, kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Tipikor. Dari putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim Tipikor para terdakwa menyampaikan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.
Abun Hasybullah Sambas menghimbau kepada semua pihak untuk berhati-hati dalam berkehidupan, karena tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan oleh aparat.
“Aturan harus dijalankan, kalaupun ndak paham, monggo Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, membuka pos pelayanan hukum secara gratis,” pungkas Abun. (Sofyan)