BeritaSatu TV PHK Massal, Ratusan Karyawan Dirumahkan

- Jurnalis

Rabu, 16 Maret 2022 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaSatu TV

BeritaSatu TV

BERITA JAKARTA – BeritaSatu TV melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal sebanyak 70 persen karyawan. Keputusan ini diumumkan melalui zoom meeting pada Selasa 15 Maret 2022 kemarin dan langsung eksekusi, Rabu 16 Maret hingga Jumat 18 Maret 2022.

Keputusan tersebut mengagetkan semua karyawan karena dinilai sangat mendadak. Terlebih, saat ini hanya tinggal sebulan dari keharusan perusahaan untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

Dari press release yang diterima redaksi Beritaekspres.com pada Rabu 16 Maret 2022 saat ini para karyawan di BeritaSatu TV mulai dipanggil satu per satu oleh Human Resources Development (HRD) untuk menjalani PHK.

Sejauh ini belum diketahui skema pesangon yang akan diberikan kepada karyawan namun yang pasti, posisi karyawan memang lemah, karena Undang – Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), telah mengubah formula 2 x 1 masa kerja ditambah lain-lain pada peraturan sebelumnya.

Termasuk yang di PHK pada gelombang ini seorang Wakil Pemimpin Redaksi (Wapemred) sejumlah Manager, para Produser Eksekutif, Produser, Presenter, Reporter hingga Kameraman. Jumlahnya berkisar 250 orang.

Sebelumnya, pada gelombang 1 Oktober 2021 sejumlah karyawan sudah lebih dahulu di PHK, namun hingga saat ini uang pesangonnya belum selesai dicicil. Diharapkan hak-hak pekerja jurnalis di BSTV bisa dipenuhi dengan layak.

BeritaSatu TV merupakan televisi milik Lippo Group, berdiri pada 2011. Putra – putra konglomerat Lippo Group, James Riady, pernah menjadi Direktur di BSTV, termasuk John Riady yang saat ini menjadi CEO Lippo Group.

Saat ini, CEO BSTV adalah Anthony Wonsono, ponakan James Riady. Anthony adalah cucu pendiri Lippo, Mochtar Riady dari anak wanitanya yang paling bungsu. (Stave)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB