Apresiasi Putusan Hakim, Suhandi Cahaya: Klien Kami Korban Kriminalisasi

- Jurnalis

Rabu, 16 Maret 2022 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat senior Prof. Suhandi Cahaya

Advokat senior Prof. Suhandi Cahaya

BERITA JAKARTA – Advokat senior Prof. Suhandi Cahaya mengapresiasi putusan Majelis Hakim pimpinan Edi Saputra Pelawi yang telah membebaskan kedua kliennya, Dellya Gunawan serta Hendra Kartikaganda Sutoyo terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Pakar Hukum yang juga Akademisi ini menilai, Majelis Hakim PN Palembang, telah objektif dalam menangani perkara dugaan pemalsuan surat tanah tersebut.

“Semua tuduhan tindak pidana yaitu Pasal 263 ayat (2) KUHP yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua klien kami sama sekali tidak terbukti,” ujar Suhandi Cahaya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (14/3/2022).

Tuntutan Jaksa, sambung Suhandi, tidak valid, sehingga sudah tepat Majelis Hakim PN Palembang, membebaskan kedua kliennya dari semua tuntutan hukum, karena kliennya korban kriminalisasi.

Diterangkan Suhandi, perkara pidana No:1159/Pid.B/2021/PN/PLG di PN Palembang yang menjerat kedua kliennya adalah hubungan keperdataan yang diduga dikriminalisasi menjadi perkara pidana.

“Kedua klien kami, Dellya Gunawan serta Hendra Kartikaganda Sutoyo telah dikriminalisasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab jawab yang ingin merampas tanah mereka,” kata Praktisi Hukum asal Palembang yang sering dimintai keterangannya sebagai Saksi Ahli Hukum Pidana maupun Perdata ini.

Suhandi menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan kesalahan fatal dalam menangani perkara kliennya, dimana seharusnya ada delapan orang saksi bukan sebagai terdakwa.

Dikatakan Suhandi, pelaku pemalsuan dapat dihukum apabila dalam perbuatannya dia mempunyai tujuan untuk penggunaan tertentu atas surat itu. Mempunyai niat atau kehendak untuk mempergunakannya atau menyuruh orang lain guna dipergunakannya seakan-akan asli dan tidak palsu.

Peniruan atau suatu tulisan suatu tandatangan untuk penilaian atas kecakapan tidak merupakan suatu kejahatan. Selain itu, JPU juga tidak pernah mengupas tentang Pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUH Pidana.

“Karena tidak pernah dipermasalahkan oleh Jaksa maka dakwaan melanggar pasal haruslah dinyatakan tidak ada,” jelas Advokat yang berkantor dibilangan Gajah Mada Jakarta Pusat ini.

Terkait pernyataan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang, Agung Ary Kesuma yang akan mengajukan kasasi atas vonis putusan Majelis Hakim, Suhandi Cahaya menyebut itu sah-sah saja.

“Silahkan saja, Kasasi itu kan hak Jaksa, prosedur hukumnya memang demikian jika tidak menerima putusan Majelis Hakim. Silahkan buktikan saja dalam Kasasi, tapi yang jelas kedua klien kami tidak bersalah dan menjadi korban kriminalisasi, perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana,” pungkas Suhandi. (Dewi)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru