Kasus KSP SB Naik Penyidikan, LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Polda Jabar

- Jurnalis

Selasa, 15 Maret 2022 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm mengapresiasi kinerja penyidik Unit 3 Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Jabar atas dinaikkannya status perkara dugaan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait gagal bayar produk investasi dana di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB).

Dari surat, Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. B/99/III/2022/Ditreskrimsus Polda Jabar, tertanggal 11 Maret 2022 yang diterima LQ Indonesia Law Firm kasus investasi KSP SB dari tahap Penyelidikan sekarang menjadi tahap Penyidikan.

Sebelumnya, Advokat Rizki Indra Permana, SH, MH, Anita Natalia Manafe, SH dan Febriarto Fadjar, SH Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm membuat laporan polisi di Bareskrim Polri yang selanjutnya, ditangani Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Selanjutnya, berdasarkan SP2HP Bareskrim Polri No. B/988/XII/RES.2.2./2021/Dittipideksus, tertanggal 17 Desember 2021 dengan pertimbangan demi percepatan proses penyidikan, perkara dilimpahkan ke Unit 3 Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Jabar.

Dalam memperjuangkan hak-hak para korban KSP-SB, LQ Indonesia Law Firm, telah melakukan berbagai cara, termasuk bersurat ke Kemenkopolhukam, Kompolnas, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, hingga melakukan audiensi dengan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah pada Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).

Dalam keterangannya, Advokat Rizky mengungkapkan, acara audiensi dengan Satgas Kemenkop yang diketuai Agus Santoso beserta jajaran tidak membuahkan hasil. Pasalnya, sesuai keterangan Agus Santoso bahwa Satgas hanya berfungsi untuk mengawal proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pembayaran cicilan.

“Hal tersebut sangatlah aneh, lantas untuk apa dibentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah pada Kemenkop tetapi kinerjanya sampai saat ini tidak ada hasilnya,” sindir Rizky kepada Matafakta.com, Selasa (15/3/2022).

Dikatakan Rizky, LQ Indonesia Law Firm, sebagai Kuasa Hukum para korban hingga saat ini belum pernah mendapatkan laporan dari Satgas Kemenkop, terkait pembayaran cicilan KSP-SB.

“Dengan dinaikkannya status KSP-SB oleh Polda Jabar dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan, diharapkan pihak terlapor segera diperiksa dan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan ditahan serta dilakukan penyitaan aset milik para korban, demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan untuk para korban KSP-SB,” imbuhnya.

Ditambahkan, Advokat Anita Manafe yang menghimbau untuk masyarakat yang menjadi korban KSP SB atau investasi bodong lainnya, dapat menghubungi Hotline di 0818-0489-0999 LQ Indonesia Law Firm, agar bisa segera di proses secara hukum.

“Semakin lama diproses maka resiko kaburnya para kriminal dan aset korban dihilangkan semakin besar. Segeralah bertindak,” tungkasnya.

Sementara itu, L selaku korban dan LQ Indonesia Law Firm mengucapkan apresiasinya kepada kinerja LQ Indonesia Law Firm yang selalu konsisten mengawal dengan penuh perhatian bahkan mendampingi para korban saat diperiksa dan membuat kasus KSP SB menjadi atensi nasional dengan acara FIA yang dihadiri Anggota DPR RI.

“Perjuangan dan kinerja LQ Indonesia Law Firm patut diacungi jempol karena dibarengi prestasi dengan naiknya LP ke penyidikan dengan cepat segera setelah 30 lebih korban klien LQ Indonesia Law Firm di periksa penyidik. Terima kasih LQ dan tim kuasa hukumnya yang sigap,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB