Soal Wilson Lalengke, Alvin Lim: Polres Lampung Timur Harus Profesional

- Jurnalis

Minggu, 13 Maret 2022 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

BERITA JAKARTA – Ketua Pengurus LQ Indonesia Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MSC, CFP, CLA menanggapi penangkapan terhadap Wilson Lalengke yang dilakukan Polres Lampung Timur, belum lama ini.

“Saya berharap persoalan ini, menjadi perhatian Kapolri khususnya Polres Lampung Timur, agar tidak bertindak berdasarkan desakan pihak tertentu melainkan berdasarkan aturan hukum,” tegas Alvin kepada Matafakta.com, Minggu (13/3/2022).

Pertanyaan saya, sambung Alvin, hanya satu merobohkan papan bunga dan bicara dengan nada keras ada pidananya dimana dalam KUH Pidana?.

“Merubuhkan papan bunga beda dengan perusakan, karena nyatanya setelah papan bunga di rubuhkan Wilson, tak lama di tegakkan kembali oleh Anggota Kepolisian,” terang Alvin.

Jadi, lanjut Alvin, jelas tidak ada kerusakan, karena pasal perusakan adalah unsurnya tidak dapat dipakai kembali.

“Jelas tidak ada kerusakan. Lalu dalam hal berbicara dengan nada keras belum ada hukumnya. Jelas Pasal 1 KUHP berisi, bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali ada dasar hukum dan aturannya,” jelas Alvin.

Alvin kembali menegaskan, penangkapan tanpa dasar hukum dan patut diketahui tidak ada unsur pidananya adalah pelanggaran hukum formiil dan oknum Polri tersebut bisa dikenakan sanksi etik.

“Terlepas dari adanya dugaan kelakuan Wilson Lalengke yang mungkin tidak sopan dan menyinggung pihak lain,” ulasnya.

Menurut Alvin, kalau setiap orang yang tidak sopan dan menyinggung perasaan orang lain ditangkap dan ditahan, maka kantor polisi penuh.

“Polri, harusnya independen dan bertindak berdasarkan hukum dan bukan desakan pihak tertentu. Sangat jauh tindakan terhadap Wilson Lalengke dari Polri Presisi,” sindirnya.

Apalagi motif awal Wilson datang ke Polres Lampung Timur untuk meminta keterangan terkait penangkapan nggotanya.

“Seharusnya pihak Kepolisian menerima dan memberikan penjelasan, bukannya malah berantem di depan kantor polisi. Sangat tidak elok dan professional,” tutur Alvin.

Selanjutnya, Alvin Lim, meminta agar polisi segera membebaskan Wilson setelah kewenangan kepolisian untuk menangkap habis 1×24 jam karena syarat penahanan tidak terpenuhi.

Jangan sampai, tambah Alvin, persoalan ini menjadi preseden kesewenangan Polri terhadap Pimpinan Anggota Pers dan menyulut keributan dan kekisruhan yang lebih besar

“Kepolisian harus bijak dalam menangani perkara ini dan menyelesaikan segera dengan Restorative Justice dan bukan Pidana yang adalah Ultimum Remedium, apalagi tidak ada kerugian material dan hanyalah ego masing-masing pihak,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB