BERITA JAKARTA – Hari ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menyerahkan berkas tahap dua 3 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga tersangka yakni, M. Taufik, Robby Irwanto dan Joko Pranoto terkait kasus pemberian Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau kepada PT. Broadbiz Tahun 2011 – 2017.
“Dalam kasus tersebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp39.151.059.341,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan resminya, Kamis (10/3/2022) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, tersangka Robby Irwanto dan Tersangka M. Taufik dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
Sedangkan Joko Pranoto, lanjut Bani, dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur masing-masing selama 20 hari.
“Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya. (Sofyan)