Penyidik Serahkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Bank DKI

- Jurnalis

Jumat, 11 Maret 2022 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting

Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting

BERITA JAKARTA – Hari ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menyerahkan berkas tahap dua 3 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga tersangka yakni, M. Taufik, Robby Irwanto dan Joko Pranoto terkait kasus pemberian Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau kepada PT. Broadbiz Tahun 2011 – 2017.

Baca Juga :  Hari Ini, Boyamin Daftarkan Judicial Review Pansel KPK Bentukan Jokowi ke MK

“Dalam kasus tersebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp39.151.059.341,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan resminya, Kamis (10/3/2022) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, tersangka Robby Irwanto dan Tersangka M. Taufik dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Diduga Serobot Tanah Warga, Janji Ganti Rugi PT. Summarecon Agung Disoal  

Sedangkan Joko Pranoto, lanjut Bani, dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur masing-masing selama 20 hari.

“Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Berangus Korupsi Tanpa Kompromi
Rakornas, Jaksa Agung: Korupsi Menjamur Mulai Tingkat Kepala Desa
Diduga Serobot Tanah Warga, Janji Ganti Rugi PT. Summarecon Agung Disoal  
Aspidus Kejati DKI “Ngeles” Ditanya Status BW Soal Kasus Lahan PT. Pertamina
Ini Kata Pengamat Soal Viral Penangkapan Pegawai Komdigi
Soal Alih Fungsi Lahan, Mantan Gubernur Bali Dilaporkan ke KPK dan Kejagung
Setia Untung Arimuladi Raih Predikat Cumlaude
Hari Ini, Boyamin Daftarkan Judicial Review Pansel KPK Bentukan Jokowi ke MK
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 14:13 WIB

Berangus Korupsi Tanpa Kompromi

Jumat, 8 November 2024 - 21:59 WIB

Rakornas, Jaksa Agung: Korupsi Menjamur Mulai Tingkat Kepala Desa

Jumat, 8 November 2024 - 16:57 WIB

Diduga Serobot Tanah Warga, Janji Ganti Rugi PT. Summarecon Agung Disoal  

Jumat, 8 November 2024 - 13:38 WIB

Aspidus Kejati DKI “Ngeles” Ditanya Status BW Soal Kasus Lahan PT. Pertamina

Jumat, 8 November 2024 - 11:32 WIB

Ini Kata Pengamat Soal Viral Penangkapan Pegawai Komdigi

Berita Terbaru

Foto: Praktisi Hukum, Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM. CIM

Berita Utama

Berangus Korupsi Tanpa Kompromi

Sabtu, 9 Nov 2024 - 14:13 WIB

Foto: Praktisi Hukum, Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM. CIM

Megapolitan

Hati-Hati, Coblos Semua Paslon Pilkada Bisa Dipidana

Sabtu, 9 Nov 2024 - 13:56 WIB