Pasien Alami Kelumpuhan, RS. Primaya Bekasi Digugat Rp6,25 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 10 Maret 2022 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RS. Primaya Bekasi Utara Digugat Pasien Rp6,25 Miliar

RS. Primaya Bekasi Utara Digugat Pasien Rp6,25 Miliar

BERITA BEKASI – M. Faris Firmansyah melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Kisworo & Partners Law Firm yang terdiri dari Kisworo, SH, CLI, CTLC, CIRP, Azmi Mahathir, SH, CMLC, Adhi Bangkit Saputra, SH, CLA, Hutomo Nur Ubay, SH dan M. Ikhsan Purnama, SH, mengungat RS. Primaya Bekasi Utara, Kamis (10/3/2022).

Sidang perdana Perkara No: 89/Pdt.G/2022/PN.Bks, PT. Famon Awal Bros Sedaya (RS. Primaya) Bekasi Utara, karena adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terhadap pelayanan kesehatan dan tindakan medis kepada pasien.

“Gugatan tersebut diajukan setelah adanya upaya penyelesaian musyawarah yang tidak kunjung berhasil,” terang Advokat Kisworo kepada Matafakta.com, Kamis (10/3/2022).

Sebelumnya, kata Kisworo, pihaknya selaku Kuasa Hukum bersama kliennya, M. Faris Firmansyah, telah mengadakan pertemuan dengan pihak RS. Primaya Bekasi Utara sebanyak tiga kali pertemuan.

“Namun, tidak ada itikad baik dari pihak RS. Primaya Bekasi Utara untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ada,” tegasnya.

Gugatan yang diajukan tersebut pada pokoknya berkaitan dengan adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum atas pelayanan kesehatan dan tindakan medis di RS. Primaya Bekasi Utara.

“Karena, setelah dirawat dan mendapat tindakan medis, penggugat (klien) mengalami kelumpuhan disfungsi pada bagian lengan sebelah kiri,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Kisworo, diagnosa awal saat kliennya masuk RS. Primaya Bekasi Utara adalah Demam Berdarah (DBD).

“Klien kami dalam gugatannya menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total Rp6.250.000.000,” jelas Kisworo.

Dikatakan Kisworo, tuntutan tersebut pada dasarnya masih tidak seimbang dengan penderitaan yang dialami kliennya.

“Kami pada prinsipnya mencari keadilan dan memperjuangkan hak konstitusional sebagai warga negara,” pungkasnya.

Pantauan persidangan, pihak RS. Primaya Bekasi Utara dan turut tergugat tidak menghadiri persidangan, sehingga sidang ditunda sampai tanggal 24 Maret 2022. (Hasrul)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB