Pasien Alami Kelumpuhan, RS. Primaya Bekasi Digugat Rp6,25 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 10 Maret 2022 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RS. Primaya Bekasi Utara Digugat Pasien Rp6,25 Miliar

RS. Primaya Bekasi Utara Digugat Pasien Rp6,25 Miliar

BERITA BEKASI – M. Faris Firmansyah melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Kisworo & Partners Law Firm yang terdiri dari Kisworo, SH, CLI, CTLC, CIRP, Azmi Mahathir, SH, CMLC, Adhi Bangkit Saputra, SH, CLA, Hutomo Nur Ubay, SH dan M. Ikhsan Purnama, SH, mengungat RS. Primaya Bekasi Utara, Kamis (10/3/2022).

Sidang perdana Perkara No: 89/Pdt.G/2022/PN.Bks, PT. Famon Awal Bros Sedaya (RS. Primaya) Bekasi Utara, karena adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terhadap pelayanan kesehatan dan tindakan medis kepada pasien.

“Gugatan tersebut diajukan setelah adanya upaya penyelesaian musyawarah yang tidak kunjung berhasil,” terang Advokat Kisworo kepada Matafakta.com, Kamis (10/3/2022).

Sebelumnya, kata Kisworo, pihaknya selaku Kuasa Hukum bersama kliennya, M. Faris Firmansyah, telah mengadakan pertemuan dengan pihak RS. Primaya Bekasi Utara sebanyak tiga kali pertemuan.

“Namun, tidak ada itikad baik dari pihak RS. Primaya Bekasi Utara untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ada,” tegasnya.

Gugatan yang diajukan tersebut pada pokoknya berkaitan dengan adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum atas pelayanan kesehatan dan tindakan medis di RS. Primaya Bekasi Utara.

“Karena, setelah dirawat dan mendapat tindakan medis, penggugat (klien) mengalami kelumpuhan disfungsi pada bagian lengan sebelah kiri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Padahal, lanjut Kisworo, diagnosa awal saat kliennya masuk RS. Primaya Bekasi Utara adalah Demam Berdarah (DBD).

“Klien kami dalam gugatannya menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total Rp6.250.000.000,” jelas Kisworo.

Dikatakan Kisworo, tuntutan tersebut pada dasarnya masih tidak seimbang dengan penderitaan yang dialami kliennya.

“Kami pada prinsipnya mencari keadilan dan memperjuangkan hak konstitusional sebagai warga negara,” pungkasnya.

Pantauan persidangan, pihak RS. Primaya Bekasi Utara dan turut tergugat tidak menghadiri persidangan, sehingga sidang ditunda sampai tanggal 24 Maret 2022. (Hasrul)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB