BERITA JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin angin, merupakan tempat yang dijadikan untuk penyiksaan dan penganiayaan berat, bahkan hingga menyebabkan kematian terhadap manusia kerangkeng.
Hasil investigasi, LPSK menemukan data dan fakta, termasuk 7 dugaan tindak pidana yang di lakukan Terbit dan pelaku lainnya, ditemukan telah terjadi perbudakan manusia yang dilakukan oleh Terbit terhadap para manusia kerangkeng.
Tidak hanya terjadi perbudakan manusia, LPSK juga menemukan adanya penyiksaan dan penganiayaan terhadap manusia kerangkeng, sehingga banyak korban yang menderita cacat, mengalami gangguan jiwa dan ada korban yang sampai meninggal dunia, akibat penyiksaan yang di lakukan Terbit, anak Terbit dan anak buahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para manusia kerangkeng ini dipekerjakan paksa di pabrik perkebunan sawit dan penyediaan pakan ternak milik Terbit. LPSK juga menduga adanya keterlibatan oknum anggota Ormas dan beberapa oknum TNI dan Polri terkait kasus kerangkeng manusia tersebut.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, para korban mulai mendapatkan penganiayaan oleh Bupati Langkat non-aktif bersama anggotanya mulai pertama kali masuk ke kerangkeng manusia.
Sementara modus Terbit untuk mendapatkan para pekerja gratis dengan berpura puran tempat kerangkeng manusia tersebut sebagai tempat rehabilitas pengguna narkoba, sedangkan para manusia kerangkeng tidak semuanya merupakan pengguna narkoba, ada yang mempunyai kasus lain.
Sementara, dari data LPSK, kerangkeng manusia tersebut telah di dirikan Terbit Rencana Perangin angin sejak tahun 2012 dan banyak korban yang menderita cacat, serta meninggak dunia akibat penganiayaan yang dilakukan terhadap manusia kerangkeng. (End/Red)