LPSK Temukan Fakta “Kerangkeng Manusia” Mantan Bupati Langkat

- Jurnalis

Kamis, 10 Maret 2022 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LPSK

LPSK

BERITA JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin angin, merupakan tempat yang dijadikan untuk penyiksaan dan penganiayaan berat, bahkan hingga menyebabkan kematian terhadap manusia kerangkeng.

Hasil investigasi, LPSK menemukan data dan fakta, termasuk 7 dugaan tindak pidana yang di lakukan Terbit dan pelaku lainnya, ditemukan telah terjadi perbudakan manusia yang dilakukan oleh Terbit terhadap para manusia kerangkeng.

Tidak hanya terjadi perbudakan manusia, LPSK juga menemukan adanya penyiksaan dan penganiayaan terhadap manusia kerangkeng, sehingga banyak korban yang menderita cacat, mengalami gangguan jiwa dan ada korban yang sampai meninggal dunia, akibat penyiksaan yang di lakukan Terbit, anak Terbit dan anak buahnya.

Para manusia kerangkeng ini dipekerjakan paksa di pabrik perkebunan sawit dan penyediaan pakan ternak milik Terbit. LPSK juga menduga adanya keterlibatan oknum anggota Ormas dan beberapa oknum TNI dan Polri terkait kasus kerangkeng manusia tersebut.

Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, para korban mulai mendapatkan penganiayaan oleh Bupati Langkat non-aktif bersama anggotanya mulai pertama kali masuk ke kerangkeng manusia.

Sementara modus Terbit untuk mendapatkan para pekerja gratis dengan berpura puran tempat kerangkeng manusia tersebut sebagai tempat rehabilitas pengguna narkoba, sedangkan para manusia kerangkeng tidak semuanya merupakan pengguna narkoba, ada yang mempunyai kasus lain.

Sementara, dari data LPSK, kerangkeng manusia tersebut telah di dirikan Terbit Rencana Perangin angin sejak tahun 2012 dan banyak korban yang menderita cacat, serta meninggak dunia akibat penganiayaan yang dilakukan terhadap manusia kerangkeng. (End/Red)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB