Kejagung Sita 19 Kontainer Tekstil Impor Asal China Milik PT. HGI

- Jurnalis

Kamis, 10 Maret 2022 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung Saat Melakukan Penyeggelan

Kejaksaan Agung Saat Melakukan Penyeggelan

BERITA JAKARTA Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan tindakan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 kontainer.

Penyitaan itu dilakukan berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 – 2021.

Berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

19 Kontainer Milik PT. HGI Berisi Tekstil Dari China Disegel di 5 lokasi

Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Tripandu Pelita

Kontainer dengan nomor FCIU7032859.

Kontainer dengan nomor FCIU7028993.

Kontainer dengan nomor FCIU7032864.

Kontainer dengan nomor GESU5981995.

Kontainer dengan nomor TEMU8587179.

Kontainer dengan nomor SKHU9108290.

Kontainer dengan nomor XINU8134748

Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Trans Con Indonesia

Kontainer dengan nomor SKHU9005244.

Kontainer dengan nomor SKHU8101114.

Kontainer dengan nomor GESU6458973.

Kontainer dengan nomor TGHU6837650.

Kontainer dengan nomor SKHU9112068.

Kontainer dengan nomor SKHU9311455.

Kontainer dengan nomor FCIU7032490.

Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Multi Sejahtera Abadi

Kontainer dengan nomor GESU4955163.

Kontainer dengan nomor AMFU8779436.

Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Layanan Lancar Lintas Logistindo

Kontainer dengan nomor GESU5844436.

Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT Tanjung Priok

Kontainer dengan nomor SKHU9304266.

Kontainer dengan nomor SKHU8703636.

(Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB