Ini Kata LQ Indonesia Law Firm Sisi Hukum Investasi “Robot Trading”

- Jurnalis

Kamis, 10 Maret 2022 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm, Jakarta Barat, Adi Nugroho

Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm, Jakarta Barat, Adi Nugroho

BERITA JAKARTAInvestasi sangat banyak diminati masyarakat dari berbagai golongan maupun usia. Bagaimana tidak? melalui investasi, tentunya masyarakat berharap untuk bisa mendapatkan sejumlah keuntungan dari modal yang mereka tanamkan, Kamis (10/3/2022).

Namun, bagaimana jika investasi yang dilakukan masyarakat adalah aksi sebuah tipu-tipu belaka?, tentu saja tidak mendapatkan untung yang sesuai harapan malah sebaliknya menjadi buntung. Oleh karena itu, kita harus selalu berhati-hati dalam berinvestasi.

Dizaman yang semakin berkembang ini, berbagai investasi juga mulai banyak bermunculan. Belakangan ini yang sedang marak adalah investasi Robot Trading. Melihat hal ini, LQ Indonesia Law Firm mencoba mengkaji dari sisi aspek hukum yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm, Jakarta Barat, Adi Nugroho mengatakan, terdapat 3 aspek hukum yang perlu Robot Trading dalam perdagangan valuta asing yaitu:

1.Aspek Perlindungan Konsumen

2.Aspek Pengawasan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)

3.Aspek Keperdataan dan Regulasi yang mendukung perdagangan valuta asing dengan menggunakan Robot Trading.

Dijelaskan Adi, dari Aspek Perlindungan Konsumen jika memiliki UUPK, maka hal yang dapat merugikan konsumen adalah bahwa konsumen dapat dirugikan akibat tidak utuhnya substansi iklan maupun informasi dari penyelenggara perdagangan asing terkait dengan penggunaan Robot Trading.

Sedangkan sejatinya, informasi diketahui oleh konsumen, Pasal 4 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen menegaskan, bahwa Konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur ​​mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.

“Jika, penyelenggara perdagangan perdagangan asing tidak memberikan informasi secara utuh, termasuk mengenai risiko penggunaan Robot Trading, maka penyelenggara tidak dapat menggunakan hak penafian jika kerugian yang ditimbulkan oleh Robot Trading,” jelas Adi.

Baca Juga :  Pakar Hukum: Dugaan Oknum TNI "Bermain" di Tambang Liar Masuk Pelaku Utama

Oleh karenanya, kata Adi, berdasarkan UUPK yang dalam Pasal 19 ayat (1) bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas kerusakan, pencemaran atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau memberikan hasil.

“Penyelenggara perdagangan asing harus bertanggung jawab berdasarkan model pertanggung jawaban produk kewajiban,” tegasnya.

Jika dilihat dari Aspek Pengawasan oleh Bappebti, sebagai sebuah Lembaga yang mengawasi perdagangan, kiranya perlu lebih mensosialisasikan penggunaan Robot Trading dan mendorong substansi informasi penggunaan teknologi Robot Trading agar dapat dipahami secara tuntas dan tidak menyesatkan masyarakat.

“Melihat bahwa belum adanya ketentuan yang tegas mengatur detail penggunaan Robot Trading dalam perdagangan valuta asing, LQ Indonesia Law Firm sangat mendukung Bappebti yang saat ini sedang menyiapkan aturan terkait Robot Trading,” ungkapnya.

Terakhir, tambah Adi, terkait aturan hukum apa saja yang berhubungan dengan masalah Robot Trading. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan, bahwa banyak pelaku usaha penjualan Robot Trading yang tidak memiliki izin usaha MLM dalam menjalankan kegiatan dan menggunakan system.

“Tentunya hal ini melanggar Pasal 9 jo Pasal 105 dan atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan,” jelasnya.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, bahwa kegiatan usaha yang tidak memiliki izin usaha yang sah, sering kali tidak lancar dalam menjalankan kegiatan usaha yang akhirnya berdampak kepada para investor atau nasabah yang akan kehilangan dana investasinya.

Baca Juga :  Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim

“Sehingga investasi bodong yang semacam ini sangat berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka Pasal yang penting dalam hal ini adalah Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang,” paparnya.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal dan UU Nomor 8 Tahun 1998, tentang Perlindungan Konsumen, bahwa apabila pihak Investor dalam Investasi yang berbentuk Produk Reksa Dana atau yang ditawarkan Profit dengan presentase Imbalan Pasti (fixed Return), seperti 5 – 20 persen bahkan ada yang 30 persen, maka hal ini telah melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf (k) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.

“Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti dan Pasal 90 jo 104 UU Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal,” ulasnya.

LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat sendiri merupakan salah satu Kantor Cabang dari kantor hukum saat ini yaitu LQ Indonesia Law Firm, ada pun LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat berlokasi di Jalan Kembangan Raya No. 81A, Kembangan Utara, Jakarta Barat, dengan nomor hotline 0817-9999-489.

“Kami menghimbau masyarat untuk lebih memilih secara hati-hati dalam mengikuti investasi yang ada dan berharap dengan informasi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB